Hukum

Khawatir Ketahuan, Pelaku Bakar Motor Hasil Curian di Serang

SA alias Roji (40) nekat membakar motor hasil curian karena khwatir ketahuan warga di Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Aksi yang tidak lazim membakar motor hasil curian dilakukan penjahat ini lantaran tersangka ingin menghilangkan barang bukti dan sidik jari yang menempel di motor.

Meski demikian, setelah buron selama hampir satu bulan, tersangka warga Kabupaten Pandeglang ini berhasil diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Waringinkurung di daerah Tangerang Selatan.

“Tersangka SA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (16/10/2023),” ujar Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aipda Biden SL, Selasa (17/10/2023).

Aipda Biden menjelaskan SA merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dan Cilegon dalam kasus yang sama. SA dikenal sebagai pelaku curanmor spesialis motor parkiran.

“Tersangka merupakan residivis spesialis pencurian motor parkiran yang tercatat sudah 3 kali dihukum dan sekarang kali ke 4 ditangkap,” terang Biden.

Dikatakan Biden, aksi nekat pelaku membakar motor hasil curiannya itu, karena saat mencuri kesiangan lantaran mesin motor tidak bisa dihidupkan. Karena khawatir tertangkap tangan oleh warga sekitar akhirnya motor dibakar.

“Itu dilakukan tidak jauh tempat kejadian perkara pada bulan September lalu tersangka mengaku membakar motor tersebut ketika membawa motor hasil curiannya kesiangan atau keburu siang. Informasi dari pemilik kendaraan, motornya memang sulit untuk dihidupkan,” kata Biden.

Biden menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laproan masyarakat bahwa sudah dua bulan terakhir dari Agustus sampai September menerima laporan telah terjadi pencurian motor di beberapa tempat.

“Jumlah motor yang dicuri ada empat unit. Dari laporan tersebut kami kemudian menyelidiki kasus yang meresahkan masyarakat tersebut,” kata Kanit.

Dari hasil penyelidikan, jelas Biden, pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang mengarah kepada pelaku yang berasal dari wilayah Pandeglang. Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran.

“Kami berusaha menangkap namun tersangka Roji tidak ada di rumahnya. Namun petugas mendapatkan informasi jika buruannya bersembunyi di daerah Pondok Aren dan berhasil menangkap nya, jelasnya.

Biden menjelaskan tersangka melakukan aksi seorang diri. Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan mengintai rumah-rumah warga, setelah menentukan target, pelaku melakukan aksinya tengah malam.

“Dalam aksinya, pelaku masuk melakukan jendela yang dicongkel menggunakan pahat. Kemudian mengambil motor dan barang berharga, kemudian keluar melalui pintu yang ada kuncinya. Motor selanjutnya dijual seharga dua jutaan kepada penadah,” lanjutnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button