EdukasiHeadline

Ikhsan: Calon Pengawas dan Kepsek Minta Hak Dilantik Sesuai UU

Pengamat Kebijakan Publik, Ikhsan Ahmad meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak membiarkan berlarut-larutnya persoalan pelantikan 178 calon pengawas dan 124 calon Kepsek atau kepala sekolah menengah di Provinsi Banten.

“Bukan Pj Gubernur Banten selama ini menempatkan diri sebagai pemimpin yang terbuka. Kalau memang ada yang dilanggar secara aturan sehingga pelantikan harus ditunda, ya dijelaskan saja. Sesederhana itu kok,” kata Ikhsan Ahmad, Pengamat Kebijakan Publik, Senin (31/10/2022).

Ikhsan mengatakan, persoalan calon pengawas dan calon Kepsek bukan persoalan pribadi dan bukan persoalan rumah tangga yang harus dirahasiakan.

Persoalan pendidikan adalah persoalan bersama yang harus ditangani bersama untuk menyosongsong Generasi Emas.

“Pak Pj Gubernur kan pernah juga berada dalam situasi yang tidak pasti, tentu tidak mengenakkan. Begitu pula dengan para calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah,” katanya.

Dia memaparkan, dari sisi peraturan dan perundang-undangan, persoalan mereka itu sudah jelas posisinya.

Permendikbud No 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengharuskan para calon mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) dan mempunya nomor registrasi kepala sekolah (NRKS). Semua itu sudah dipenuhi oleh mereka.

“Persolannya para calon Kepsek yang sudah Dilkat dan punya NRKS tidak kunjung dilantik. Kalau sudah dilantik, kan semua kepala sekolah harus mematuhi Permendikbud tersebut. Itu dilakukan bertahap,” ujarnya.

Ikhsan juga menegaskan, peraturan itu juga menyebutkan solan calon kepala sekolah diutamakan dari guru penggerak dengan pangkat minimal 3B.

“Ketika guru penggerak sudah habis, maka boleh dari guru berdasarkan kebutuhan dari daerah masing-masing dan itu berdasarkan pertimbangan dari kepala daerah,” katanya.

Tetapi jika masih ada calon kepala sekolah yang sudah memiliki NRKS, maka mereka yang harus didahulukan dilantik dan tidak bisa dianulir karena alasan-alasan non teknis.

“Jadi kalau sekarang ada calon kepala sekolah berharap untuk dilantik, mereka bukan meminta jabatan tetapi mempertanyakan kapan dilantik, wajar! Karena secara prosedur dan syarat sudah terpenuhi,” kata Ikhsan Ahmad.

Sebelumnya, Neli Fori Karliana dan bersama 178 calon pengawas dan calon kepala sekolah menengah di Banten sudah 4 tahun menanti kepastian nasib untuk dilantik jadi pengawas dan kepala sekolah defintif. Bahkan, setahun terakhir dikabarkan, draft SK sudah di meja Pj Gubernur Banten (Baca: Perjuangkan Nasib, Calon Pengawas Banten Mau Lapor Presiden).

Meski sudah di meja Pj Gubernur Banten, nasib calon pengawas dan calon kepala sekolah hingga sekarang tidak mendapatkan kepastian soal nasib mereka.

“Di grup WA, kami berwacana untuk mengirimkan surat pengaduan kepada Mendagri dan Presiden RI. Ya, kami juga manusia pak, tapi itu baru wacana di grup WA,” kata Neli Fori Karliana, calon pengawas dari SMAN 2 Pandeglang dalam Chanel Youtube BantenPodcast, dikutip MediaBanten.Com, Minggu (30/10/2022).

Neli, calon pengawas itu sudah 33 tahun mengajar dan kini aktif mengajar di SMAN 2 Kabupaten Pandeglang. Proses pengusulan menjadi calon pengawas sudah sejak 2019. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button