Hukum

Kolam Renang Dikunjungi Wisatwan, Polres Serang Gelar Operasi KRYD

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, personil Satuan Samapta Polres Serang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di dua lokasi wisata kolam renang yang ramai dikunjungi wisatawan, Selasa (1/6/2021).

Sekadar diketahui wilayah hukum Polres Serang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Banten yang tidak memiki objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, terkecuali lokasi kelahiran Syech Nawawi Al Banten di Kecamatan Tanara. Selain tidak memiliki objek wisata, juga tidak ada pusat perbelanjaan modern.

“Patroli ke tempat wisata kolam renang ini untuk mengimbau wisatawan agar patuh mentaati protokol kesehatan. Kami juga mengimbau  kepada pengelola kolam renang agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5M guna mengindari penyebaran/penularan Virus Covid 19,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Kata Kapolres, sesuai kebijakan pemerintah, pada libur lebaran di masa pandemi ini, pengunjung wisata dibatasi maksimal 50% dari kapasitas yang ada dan hanya warga lokal serta terbatas wilayah aglomerasi.

Baca:

“Sebelum masuk lokasi wisata wajib dilakukan serangkaian prosedur diantaranya pemeriksaan suhu tubuh dan tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, nyaman dan sehat. Warga juga diimbau untuk tertib dalam beraktifitas dan agar selalu patuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, untuk saling menjaga dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, salah satunya tidak keluar rumah jika tidak penting. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai atau menghilangkan pandemi Covid 19,” tandas Kapolres. (yono)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini.
donate button

Yono

Back to top button