Sosial

Korban Gusuran Tol Kunciran Demo,Tuntut Fasilitas Kontrakan

Korban gusuran proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang protes ke kontraktor pembangunan, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC).

Pasalnya, fasilitas kontrakan yang mereka tempati sebagai pengganti sementara rumah yang digusur pengembang akan habis masa sewanya pada akhir November ini.

Fasilitas kontrakan tersebut sebelumnya disewakan tiga bulan, setelah korban gusuran itu menolak atas penggusuran proyek jalan tol yang menghubungkan Cengkareng-Batu Ceper dan Kunciran itu. Alasannya, harga yang diberikan untuk 27 bidang tanah dinilai tidak sesuai. Warga yang protes pun membawa masalah ini sengketa ke pengadilan.

Menurut Dedi Sutrisno, warga terdampak proyek, waktu tiga bulan itu merupakan prediksi atas penyelesaian persoalan kompensasi. Namun pihak tergugat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta PT JKC mangkir saat jadwal mediasi pada Selasa, 3 November 2020. Sehingga proses mediasinya dibatalkan.

Akibatnya, warga harus menunggu satu bulan lagi untuk mediasi atau bulan Desember mendatang. Dengan catatan, semua tergugat wajib hadir,” jelasnya, Minggu (8/11/2020).

Jika masa sewa habis akhir November, Warga diharuskan membayar sewa kontrakan sebesar Rp1,5 Juta. Mereka bingung, lantaran sudah tak memiliki penghasilan lagi.

“Kami mengandalkan bantuan dari para relawan untuk makan dan minum. Kami juga mengajukan dana buat dapur dan kontrakan ke JKC,” kata Agus.

Warga sempat mendesak PT JKC untuk segera memberikan fasilitas yang mereka butuhkan. Warga meminta perpanjangan waktu hingga dua bulan kedepan. Tuntutan warga pun direspon, PT. JKC bersedia memperpanjang satu bulan masa kontrak beserta anggaran untuk logistik warga.

“Ya sudah tidak apa-apa. Karena kalau lihat di persidangan kan Desember. Sore ada pertemuan mau nambahin uang kontrakan dan dapur. Tapi enggak tahu jam berapa,” kata Agus seraya menambahkan desakan warga kepada PT. JKC itu bukan tanpa sebab. Mereka khawatir bila berlaru-larut, permintaan warga tak indahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan pihaknya juga telah mendorong tuntutan warga tersebut. Hasilnya, PT JKC bersedia memperpanjang masa sewa rumah kontrakan dan memberikan anggaran untuk logistik sebesar Rp30 juta.

“Saya instruksikan untuk bisa dilaksanakan secepatnya karena sidang ini kan diundur,” pungkasnya. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button