Korupsi

Koruptor Pajak di Samsat Kelapa Dua Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memvonis 8 tahun pejara terhadap empat terdakwa atau koruptor pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, karena terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Demikian disampaikan Yudhi Pertama, JPU saat membacakan tuntutan atas 4 terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (10/1/2023).

JPU merinci, terdakawa pertama bernama Zulfikar (manatan Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua) diminta dipenjara selama 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kuruangan.

Terdakwa kedua adalah Budiono (mantan tenaga honorer Bapenda Banten dan pembuat aplikasi) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan serupoa juta diminta dijatuhkan pada terdakwa ketiga M Bagza Ilham (PNS Samsat Kelapa Dua) dan Achmad Pridasya (honorer).

“Menuntut agar supaya majelis hakim menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Purnama.

Keempat terdakwa atau koruptor pajak ini juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1,1 miliar lebih. Nilai uang pengganti ini adalah dari nilai Rp 4,7 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan.

Jaksa Yudhi mengatakan, jika uang pengganti tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta benda milik keempat terdakwa bisa disita.

Jika harga benda yang disita tidak menutupi, diganti dengan penjara. “Maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.

Selama persidangan terungkap bahwa rencana pembobolan dana pajak dari wajib pajak di Samsat Kelapa Dua direncanakan sejak 2020. Tes pertama membobol aplikasi dilakukan pada Maret 2020.

Setelah itu, mereka membuat grup khusus serta berkantor di sebuah apartemen di dekat kantor Samsat Kelapa Dua.

Pembobolan dan penggelapan pajak ini dilakukan sepanjang Juni 2021 hingga Februari 2022 dengan kerugian total 10,8 miliar. (BRD)

Editor: Iman NR

Iman NR

Back to top button