Pemerintahan

KPK Dorong Penyelesaian  15 Aset Tanah Pemkot Serang

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono menyatakan, pihaknya akan mendorong penyelesaian 15 aset milik Pemkot Serang. Kesemua aset itu berupa tanah.

Hal ini disampaikan Direktur Korsup KPK Wilayah II saat bertandang ke Setda Kota Serang, KSB, Kota Serang, Kamis (30/9/2021).

Yudhiawan Wibisono mengatakan, alasan dorongan itu diberikan, lantaran pada tahun 2024 pihaknya menargetkan tanah tersebut dapat tersertifikasi. Untuk itu, ia meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Aset-aset Pemda yang belum ada sertifikat harus disertifikatkan sampai tahun 2024 semua harus sudah 100 persen,” ucapnya.

Sementara, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pencatatan Aset pada BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat mengatakan, saat ini 15 aset tanah ini masih bersengketa.

Ia menyebutkan, aset milik Pemkot itu diantaranya tanah SDN Seroja dan SDN Cilampang statusnya sedang proses pengadilan.

Kemudian SDN Panca Marga sedang dalam tahap banding di pengadilan. Selanjutnya tanah SDN Lontar Baru, dan SDN 12 Serang. Statusnya double bersertifikat antara Pemkot dengan Brimob.

Selain sekolah, Arif mengatakan, Kantor Dindikbud Kota Serang pun saat ini statusnya masih proses pengadilan. Kemudian sebagian tanah Pasar Kepandean.

“Tanah exs bengkok ada 2 yang di atasnya ada perumahan Grand Sutra, lokasinya di Teritih. Di pengampelan juga ada satu yang digunakan PT Papan Taka Indah,” ujarnya.

Selanjutnya, Ada 2 lahan relokasi yang dulu direncanakan relokasi SMP 2 yang di Rumah Sakit Drajat. “Itu terbangun bangunan SD di lahan kita tapi masih atas nama perusahaan,” ungkapnya.

“Jadi perusahaan meminta untuk diganti, sementara diperjanjiannya dengan kabupaten itu sudah ada. Kalau pembayaran dilakukan tapi dengan dasar pengakuan hutang dulu dengan kabupaten atas perjanjiannya dengan PT itu, baru kita bisa bayar,” katanya.

Lanjut Arif, eks hewan di Lopang itu doubel sertifikat antara Pemkot dengan masyarakat. Kemudian Stadion Maulana Yusuf ada sebagian lahan yang dibangun Iwak Banten.

“Yang kita tau bangunannya milik pemprov itu, kita minta hibah bangunanya agar kita bisa gunakan, dulu pinjem pakai dengan kabupaten,” terangnya.

Kata Arif, ada UPT meteorologi di Pakupatan, jelasnya, secara aset diserahkan dari provinsi ke pihaknya. Hal ini sesuai UU 23 tahun 2014.

Arif mengungkapkan, secara wewenang kemeteorologikan ada di kabupaten/kota. namun yang diserahkan hanya tanah yang tidak disertai fasilitas kemeteorologian.

“Jadi pelayanan pemkot belum bisa memberikan pelayanan kemeteorologian. Harapan kita agar bisa diserahkan juga,” ungkapnya. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button