Hukum

KPK Minta Pemkot Serang Perbaiki Laporan Penggunaan Anggaran

Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memperbaiki laporan penggunaan anggaran. KPK juga mengintruksikan agar laporan selesai minggu depan.

Kepala Satgas Korsupgah KPK untuk wilayah Banten, Sugeng Basuki mengatakan, Pemerintah Kota Serang memang sudah melakukan pencegahan, akan tetapi laporan-nya belum di upload ke KPK. Sehingga pihaknya tidak dapat melakukan penilaian.

“KPK gak bisa menilai, sehingga nilainya banyak yang nol-nol. Jadi ada delapan program pencegahan yang dilakukan KPK di kota Serang,” kata Sugeng kepada wartawan di Pemkot Serang, Banten, Rabu (30/10/2019).

Dia menyebutkan, pertama perencanaan anggaran dalam APBD. Selanjutnya proses perizinan yang baik di DPMTPSP yang diharapkan dapat dilakukan secara online, kemudian tentang optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset, dana Kelurahan, manajemen ASN dalam proses pengrekrutan dan promosi serta mutasi.

Baca:

Deteksi Awal

“Inspektorat, kita harapkan dapat menjadi alat deteksi awal apabila terjadi proses penyimpangan,” ujarnya

Sugeng mengatakan, KPK memberi dua catatan khusus di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK meminta setiap pokja unit layanan terpadu (ULP) di masing-masing dinas dipisahkan menjadi unit tersendiri. Karena menurut dia, apabila unit pengadaan ada di masing-masing dinas, akan terjadi kerentanan intervensi.

“Khawatir kalau ditekan, proyeknya dimenangkan sama kepalanya, gak bisa ngapa-ngapain. Makanya KPK memberi tools semua pekerja pokja di OPD (organisasi perangkat daerah) dilepas daripada dinas,” katanya.

Lanjut Sugeng, catatan kedua yakni Pemkot Serang diminta melaporkan jumlah lelang yang setiap tahunnya. Hal itu dimaksudkan sebagai bagian dari transparansi. Karena, dari program rencana pencegahan KPK, pemkot selama ini belum pernah melaporkan jumlah pekerjaan yang dilakukan setiap tahun.

“Korupsi terjadi karena kesempatan, praktik perbaikan tata kelola menutup kesempatan korupsi,” ungkapnya.

Sugeng membeberkan, pihaknya menilai Kota Serang ini masih memiliki nilai rendah di angka 29 dari 1-100 dalam sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP). Ia menilai, selama ini mungkin belum ada keseriusan dalam pelaporan, maka dari itu KPK datang ke Puspemkot Serang.

“Kita ke Serang (karena) MCP Kota Serang rendah, ternyata Serang laporannya belum di-upload ke KPK. Makanya tadi saya meminta agar insfektorat dapat menagih laporan ke OPD-OPD terkait,” ujarnya.

Terlambat Penyampaian

Sementara Kepala Inspektorat Yudi Suryadi menuturkan, kedatang KPK ke Pemkot Serang ini berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan dari Organisasi Perangkat Daerah ke Inspektorat kota Serang.

“Sebenarnya data yang diminta audah ada, hanya mungkim belum disampaikan, dan belum di upload laporannya,” katanya.

Ia mengaku, guna mencapai target laporan pembuktian tersebut, pihaknya akan melakukan penghimpunan laporan dari para OPD untuk di upload ke KPK. Ia juga mengaku, pihak Insfekotat Kota Serang memiliki kendala. Yakni masih kekurangan petugas auditor, ia menyebutkan idealnya jumlah petugas itu minimalnya sebanyak 50 orang. Akan tetapi yang saat ini baru mencapai 30 orang.

“Kita masih butuh banyak teman-teman auditor, kita masih keterbatasan. Karena jumlah kita saat ini auditor ada 17 orang, P2OPD ada 13 orang. Jadi jumlahnya ada 30 orang. Dari yang 30 juga masih ada yang merangkap dengan kesekertariatan,” katanya.

Mengenai target selesai pelaporan sampai minggu depan, Yudi mengaku, pihaknya akan lebih cepat melakukan peng-uploadan laporan manakala para OPD lebih cepat menyampaikan data. “Kalau dari OPD lambat, ya kita juga lambat melakuka pelaporan. Karena semua data disampaikan kepada kami,” ungkapnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button