KPK Resmi Tahan Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan SD, Hakim Agung MA sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022) setelah ditetapkan tersangka bersama 9 tersangka lainnya.
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Alex mengatakan SD ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1. Dia akan mendekam di rutan itu selama 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
SD datang KPK pukul 10.20 WIB, Jumat (23/9/2022). Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan dan tidak memberikan komentar.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022) menetapkan SD, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dan 9 tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA yang sementara itu diduga berbiaya lebih Rp2,5 miliar (Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Tersangka Suap Rp2,5 Miliar).
Kesepuluh tersangka itu adalah SD (Hakim Agung MA), ETP (Hakim Panitera MA), DY (Panitera MA), MH (PNS MA), RD (PNS MA), AB (PNS MA), YP (pengacara), ES (Pengacara), HT (Debitur Koperasi ED) dan EDKS (debitur Koperasi ED).
“Kami mengimbau kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SD, RD, EDKS dan HT untuk hadir di KPK secepatnya,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK dalam Chanel Youtube KPK RI yang dikutip MediaBanten.Com.
Kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA ini berawal dari informasi yang menyebutkan, terjadi penyerahan uang kepada hakim agung atau orang yang mewakilinya di sebuah hotel di Bekasi, Rabu (21/9/2022).
Ternyata, uang itu diserahkan dari pengacara kepada DY, Panitera MA sebagai representasi dari SD, Hakim Agung MA.
Kamis (22/9/2022), Tim KPK mengamankan DY dan menyita uang tunai 250.000 dolar Singapura. Satu tim KPK lainnya mengamankan YP di Semarang, kemudian dibawa ke Gedung KPK.
Tak lama, AB, PNS di MA mendatangi KPK dan menyerahkan uang tunai Rp250 juta yang diduga merupakan bagian dari suap pengurusan perkara tersebut.
“Dari keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh KPK, status kasus dinaikan menjadi penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.
Kasus dugaan suap ini bersumber dari gugatan perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam ED di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kasus perdata diajukan HT dan Edks sebagai debitur Koperasi ED melalui kuasa hukum YP dan YS.
(BR / Editor: Iman NR)