KPU Banten: 8 Bacalon DPD Lolos Persyaratan, 18 Belum Memenuhi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 8 bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memenuhi syarat untuk mengiktui proses selanjutnya. Sedangkan 18 Bacalon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Siaran pers dari KPU Banten yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (28/6/2018) menyebutkan, bagi 18 Bacalon DPD RI yang berstatus BMS diberi kesempatan untuk memeperbaiki berkas persyaratan. Perbaikan itu diberi waktu 4 hari sejak diumumkannya hasil verifikasi KPU Banten.
Hari pertama sampai dengan hari ketiga, KPU Banten menerima berkas perbaikan mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari keempat, KPU menerima berkas dari pukul 08.00-24.00 WIB. KPU Banten tidak bisa menerima berkas perbaikan berupa dukungan atas pencalonan anggota DPD setelah terlewati waktu yang diberikan. Bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur.
Baca: Hitung Cepat KPU: Syafrudin-Subadri Raih 38,6% Ungguli Vera-Nurhasan dan Samsul-Rohman
Delapan Bacalon peserta Pemilu anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat adalah:
- Andiara Aprilia Hikmat
- Cicih Sutianingsih
- Sutisna Sukandar
- Juju Sujana
- M.Fadhlin Akbar
- Reza Ibnu Malik
- TB. Tengku Abdurahman
- Topari.
Sedangkan 18 Bacalon peserta Pemilu anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat adalah:
- Abdi Sumaithi
- Dani Samiun
- Habib Ali Alwi
- Enoh Junaedi
- Budi Heryadi
- Abay Zaenudin
- Tb. Ali Ridho
- Hawasi Syabrawi
- Herniatie Sri Ana
- Hika Transisia AP
- Hj. Asiroh
- Eten Hilman Hartono
- Mochammad Farid Dermawan
- Muhamad Nawawi
- Nana Prayatna Rahadian
- Rukyat Idris
- Sofyan Nurdin
- Taftazani
(Siaran Pers Humas KPU Banten)