Partai Politik

KPU Kota Serang Kembalikan Laporan Dana Kampenye Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan berkas laporan awal dana kampanye (LADK) delapan partai politik (parpol) belum lengkap dan dikembalikan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, Kamis (11/1/2024), mengatakan, dari total 17 parpol peserta Pemilu 2024, semuanya sudah menyerahkan LADK ke KPU hingga batas terakhir, Minggu (7/1/2024) malam.

Namun, baru sembilan parpol yang sudah lengkap, yaitu PKB, Nasdem, Buruh, PKS, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan Ummat.

“Sementara delapan parpol lainnya, diminta memperbaiki LADK karena belum lengkap, diantaranya Gerindra, PDIP, Golkar, Gelora, PKN, Hanura, Perindo, dan PPP,” katanya.

Iip menyebut KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB bagi delapan parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK-nya.

Jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

“Jadi, kami harap parpol segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Iip menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus anggaran kampanye (RKDK) dan saldo awal RKDK serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum pembukuan.

Selain itu, ada pula catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, lalu nomor wajib pajak masing-masing parpol, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia melanjutkan ada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LADK, yaitu formulir LADK, formulir daftar penerimaan sumbangan biaya kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye.

Berikutnya laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LADK, formulir LADK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggung jawab atas LADK.

“Kami juga belum bisa memastikan besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan KPU,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan KPU, bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button