Hukum

Lagi Polres Serang Sita Minuman Tuak dari Warung kelontongan

Personel Satuan Samapta Polres Serang mengamankan dua dirigen minuman tuak dari lokasi warung kelontongan di wilayah Cisereh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu dinihari (19/5/2024). Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dimusnahkan.

Kasat Samapta Polres Serang, Iptu Eka Jatnika mengatakan kegiatan operasi miras ini berbarengan dengan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di lokasi-lokasi rawan kejahatan dan genk motor.

“Jadi disela-sela patroli KRYD, petugas Samapta melakukan operasi minuman keras di kios jamu, toko kelontongan ataupun warung remang-remang,” ungkap Eka Jatnika.

Dikatakan Eka, untuk penjual minuman tuak berinisial TA, pihaknya telah memberi peringatan tertulis agar tidak memperjualbelikan kembali minuman yang memabukkan tersebut.

“Untuk kali ini, pemilik minuman tuak kita berikan peringatan tertulis agar tidak menjual kembali. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Samapta.

Kasat mengatakan sesuai yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat minuman keras. Eka Jatnika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apapun jenisnya. Kami berharap masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.

Sebelumnya, dua lokasi Lapo tuak serta gubug tambal di Desa Plawad dan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (12/5/2024) malam, digerebek personel Unit Reskrim Polsek Ciruas karena menjual dan tempat pesta minuman tuak (Baca: Dua Lapo Tuak di Ciruas Digerbek Polisi, Jual Minuman Keras).

Dari ke tiga tempat milik TA, MP dan RO tersebut, petugas mengamankan 2 ember besar, 1 jirigen serta 25 paket tuak masing-masing ukuran 1 liter. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ciruas.

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib mengatakan kegiatan operasi miras ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat setempat yang resah karena di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jual beli minuman tuak.

“Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyisiran ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” ungkap Kapolsek, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Kapolsek, ada dua lokasi Lapo tuak dan gubug tambal ban yang didatangi petugas. Dari ke tiga tempat itu, tim Reskrim mengamankan 2 ember besar, 1 jirigen serta 25 paket tuak ukuran 1 liter. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button