Hukum

Lagi, Polres Serang Tutup Paksa Cafe, Langgar PPKM Mikro di Ciruas

Kepolisian Resor (Polres) Serang menutup paksa Geros Cafe di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Penutupan dilakukan Sabtu malam (27/3/2020) karena cafe tersebut beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Pengelola tempat hiburan malam (THM) ini diperingatkan polisi untuk segera menutup serta diperingatkan agar tidak beroperasi lagi. Sementara para pengunjung didata kemudian diberikan imbauan untuk menbubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

“Kita lakukan tindakan tegas agar pengelola segera menutup usahanya dan tidak lagi beroperasi dimasa pandemi virus corona. Untuk para pengunjung juga diperintahkan segera meninggal tempat dan kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Ahad (28/3/ 2021).

Dikatakan Kapolres, dimasa pandemi Covid-19 terlebih di masa PPKM, tidak ada satupun tempat hiburan malam dibiarkan buka. Selain rentan terjadi kerumunan massa, juga keberadaan tempat hiburan melanggar Perda.

“Ini sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi. Kami sudah perintahkan seluruh jajaran untuk rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam di masing-masing polsek” tegas Mariyono.

Baca:

Selain THM, kata Kapolres, Operasi Pekat yang melibatkan sekitar 50 personel ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya balapan liar, geng motor atau sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar yang menimbulkan kebisingan. Atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

“Dalam kegiatan yang berlangsung hingga Ahad dini hari, petugas juga memberikan imbauan kepada komunitas RX King yang berkumpul di depan ruko agar mematuhi prokes yang ada, tidak meminum minuman keras serta membantu dalam menjaga situasi kamtibmas,” terang Mariyono didampingi Kabag Ops Kompol Teguh Wahyudi.

Mariyono menambahkan, tugas menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman penting dilakukan bersama-sama, juga pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan berprilaku hidup baik dan sehat melalui gerakan 5M yaitu mencuci tangan pakai air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan menghindari mobilitas.

“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang, untuk tetap disiplin menerapkan gerakan 5M protokol kesehatan. Serta bersama-sama kita menjaga kamtibmas agar suasana Kabupaten Serang tetap aman, nyaman dan sehat,” tandasnya. (yono)

Yono

Back to top button