Ekonomi

REI Banten: IMB Perumahan di Kota Serang Dipatok Rp500.000/Unit Rumah

Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Banten, Roni Hindiriyanto Adail menilai bahwa tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan.

Roni mengatakan, PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat. Pembuatan IMB perumahan di Kota Serang memiliki patokan harga, dan tidak masuk akal. Dikarekan, tarif yang di pasang dengan harga per unit rumah senilai Rp 500.000. Biaya ini dinilai mahal.

Adanya persoalan itu, pihaknya mengeluhkan atas patokan hargannya diberikan. “Harusnya untuk perumahan subsidi jangan dipatok seperti itu. Masalah klasik harus dihilangkan, karena telah menyalahi aturan PP No 64 tahun 2016,” ujar Roni Hindiriyanto Adail, Ketua REI Banten, Senin (29/7/2019).

Baca:

Roni mengatakan, terdapat 30 perumahan subsidi dan 15 perumahan komersil di Kota Serang. Dia berharap, biaya IMB untuk perumahan bersubsidi bisa dibuat murah dan cepat dalam pekerjaannya. Karena di Peraturan Pemerintah telah diatur bagaimana prosesnya harus cepat dan biaya murah.

“Di situ sudah tertuang, tapi persoalannya belum semua daerah menerapkan PP 64 tahun 2016 itu. Jangan sampai pembuatan IMB balik ke permasalahan klasik, dengan tergantung deal-dealan dengan DPMPTSP Kota Serang. Seharusnnya mendukung dan merangkul, karena peran pihak swasta juga diperlukan untuk membangun perekonomian negeri ini,” katanya.

Roni mengatakan, kendala utama dalam mengurus perizinan yakni dengan adanya biaya tinggi dan sulitnya memperoleh perizinan bagi pengembang perumahan bersubsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Serang. “Kalau di Kota Serang kan ada patokan harga, berbeda dengan di Kabupaten Serang yang nol retribusi,” katanya. (Sofi Mahalali)

SELENGKAPNYA
Back to top button