Ekonomi

Serapan APBD Kota Tangerang Hanya 49,6 %, Ini Kata Walikota

Memasuki penghujung tahun 2021, serapan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru mencapi 49,60 persen.

Data tersebut diketahui dari laman monev.lkpp.go.id per September 2021, total serapan anggaran baru mencapi Rp4,57 triliun atau 49,6 persen. Sementara pada priode yang sama di 2020 mencapai 55,94 persen.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mebenarkan rendahnya serapan anggaran tersebut. Namun dia mengaku optimis pada akhir tahun capian dapat sesuai target lantaran sejumlah kegiatan pengerjaan saat ini sedang berjalan.

“Kami optimis selesai karena saat ini banyak kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan tapi kan belum diserap. Contoh seperti pembangunan jalan, pembangunan kantor, infrastruktur itu masih on going proses, tapi Insya Allah optimis sampai akhir tahun,” terang Walikota, Jumat (29/10/2021).

Ia pun mengungkapkan, serapan tahun ini mengalami penurunan karena adanya refocusing atau pergeseran anggran. Penyebab lainnya adalah perubahan APBD Provinsi Banten.

Perubahan APBD Banten berpengaruh karena sejumlah alokasi yang ditetapkan untuk Kota Tangerang digeser atau jumlahnya dikurangi.

Pada akhir tahun 2020 lalu serapan anggaran Pemkot Tangerang tercatat mencapai 71,12 persen.

“Sudah disahkan baru ada pemotongan Bangub (Bantuan Gubernur), ada pemotongan bagi hasil, itu harus revisi kembali. Tapi yang pasti sampai akhir tahun selesai,” tandasnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerag yang disetujui oleh DPRD. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas pendapatan daerah, yang meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelola kekayaan daerah dan penerimaan lain yang sah.

Pendapatan juga dari bagian dana perimbangan, yang meliputi dana bagi hasi, dana alokasi umjm dan dana alokasi khusus.

Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.(Reporter: Eky Fajrin /Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button