Lebak Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 28.100 Hektar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 28.100 hektare, sehingga tidak boleh dialihfungsikan, karena menghasilkan produksi ketahanan pangan nasional.
“Kita minta semua pihak, termasuk masyarakat maupun pengusaha mematuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dimana peraturan itu untuk menjaga lahan subur agar tidak berubah menjadi pemukiman, industri, atau kegunaan non-pertanian lainnya,” kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar di Lebak, Sabtu.
Penetapan LP2B tersebut karena menyumbangkan produksi ketahanan pangan nasional, sehingga dilarang beralih fungsi lahan.
Pemerintah daerah menjaga dan melindungi kawasan LP2B tersebut agar tidak beralih fungsi lahan, sebab bila kawasan itu terjadi alih fungsi lahan, dipastikan tidak akan tercapai kedaulatan pangan nasional.
Begitu juga bagi pelaku pelanggar alih fungsi lahan, harus dikenakan sanksi tegas, termasuk denda, agar ada efek jera dan kepastian hukum.
“Kami sangat mendukung Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan yang akan menyiapkan aturan terkait denda alih fungsi lahan, terutama LP2B itu untuk mencegah lahan aktif disalahgunakan,” kata lelaki alumni Fakultas Pertanian Universitas Yogyakarta Gadjah Mada (UGM).
Menurut dia, pemerintah tentu wajib melindungi kawasan lahan pertanian produktif dari alih fungsi, guna menjamin kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
Perlindungan lahan pertanian produktif dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjamin ketersediaan pangan pokok.
Dengan demikian, lahan yang sudah ditetapkan LP2B seluas 28.100 hektare tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan wajib menyediakan lahan pengganti.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemkab Lebak menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan pertanian di bawah 5.000 meter atau setengah hektare untuk mendukung program swasembada pangan yang berkelanjutan,” kata Deni.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Desa Tambakbaya Kabupaten Lebak Ruhiana mengatakan, pihaknya merasa lega dan senang pemerintah daerah memberikan tindakan tegas terhadap kawasan LP2B yang beralih fungsi lahan.
“Kita di sini memiliki LP2B seluas 150 hektare dan tidak boleh dialihfungsikan lahan menjadi permukiman maupun kawasan industri,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)







