Magic Water Minuman Viral Asal Filipina, Bagaimana Kehalalannya?

Tengah hangat menjadi perbincangan terkait minuman yang dijual oleh seorang pedagang di Manila, Filipina, Magic Water.
Magic Water mempunyai tampilan yang bening seperti air putih namun rasanya lebih segar dan manis.
Minuman ini menjadi viral lantaran salah seorang turis asing mengunggah video tersebut ke media sosial.
Meski begitu, bagi umat muslim pun mempertanyakan kehalalannya dalam minuman tersebut.
Magic Water atau kerap dikenal nama lokalnya palamig, merupakan minuman khas Filipina.
Meski mempunyai nama magic, tapi minuman viral ini tidak mempunyai unsur sihi dan banyak dijual di pedagang kaki lima yang memakai gerobak.
Minuman viral ini berbahan dasar air yang ditambahkan gelatin bening dan perisa pisang.
Ketiga bahan itulah dicampurkan dalam sebuah wadah panci dan ditambahkan es batu.
Sudah lebih dari 40 tahun, minuman ini kerap diminum pada siang hari atau saat musim panas.
Palamig bisa memberikan sensasi yang berbeda, rasanya yang manis dan teksturnya kenyal mirip seperti jeli.
Keunikan itulah yang bisa menarik perhatian penduduk lokal maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Manila.
Bagaimana Hukum Minum Magic Water
Melihat produk minuman viral yang kini mulai banyak dijual namun belum jelas asal dan usulnya, tentunya sebagai umat muslim harus waspada dan teliti terhadap status kehalalannya.
Pada dasarnya proses pembuatan magic water ini tak ada yang menyalahi syariat Islam, tetapi lain hal bila melihat dari bahannya, yaitu gelatin dan perisa.
Gelatin berasal dari turunan hewan sembelihan yaitu tulang atau kulit. Bahan pembuat gelatin harus dipastika berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
Selain itu, terdapat tambahan perisa atau flavour yang mengandung turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati.
Bila dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan syariat Islam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, makanan dan minuma nmerupakan kelompok produk yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal.
Kewajiban ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong dalam industri makanan dan minuman termasuk jasa terkait.
Editor: Abdul Hadi