Hukum

Mahfud MD Beri Alasan PSSI Tak Jadi Tersangka Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun, tak ada satu pun dari enam tersangka itu yang berasal dari PSSI.

Ternyata hal tersebut dikarenakan PSSI terikat aturan FIFA. Karenanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Mahfud MD mengatakan PSSI tak bisa disentuh, namun dia menegaskan Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan bekerja semaksimal mungkin mengungkap Tragedi Kanjuruhan.

Sepak bola Indonesia tengah berduka setelah insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Kala itu, terjadi kerusuhan paska laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, yang berakhir 2-3.

Kemudian, para pendukung menyerbu lapangan, dibalas dengan pentungan dan gas air mata dari aparat keamanan. Aremania, suporter Arema FC berhamburan menyelamatkan diri keluar Stadion.

Namun, suporter yang panik akhirnya berdesak – desakkan dan terinjak – injak dalam insiden tersebut.

Akibat insiden tersebut, pemerintah mengonfirmasi 130 orang meninggal dunia. Tragedi itu menjadi sorotan dunia.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka.

Enam tersangka tersebut adalah, Saudara Ir AHL (Direktur Utama PT LIB), Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang).

Kemudian, Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Terkait kasus tersangka Ahmad Hadian Lukita, PSSI rupanya kaget melihat PT LIB dijangkau dalam penyidikan kepolisian. Meski begitu, federasi akan menghormati keputusan kapolri.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button