Mahkamah Agung Sesalkan Penyiraman Jubir PN Pati, Rendahkan Martabat Peradilan
Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan insiden penyiraman air terhadap hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan peserta audiensi pada Jumat (9/10).
Tindakan penyiraman terhadap Jubir PN Pati tersebut dinilai mengarah pada tindakan merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati,” kata Juru Bicara MA Heru Pramono di Jakarta, Senin.
Heru mengatakan tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan.
“Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapapun,” kata Heru yang juga Hakim Agung Kamar Perdata.
Pimpinan Mahkamah Agung, kata dia, tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas insiden itu, kata Heru, pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa para pihak dapat saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara.
Namun, ketidakpuasan itu dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara merendahkan harkat, martabat hakim, seperti kejadian di Pati.
“Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan,” ujarnya.
Insiden penyiraman air terhadap Hakim dan Juru Bicara PN Pati Retno Lestari diduga dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok saat mendampingi seorang warga dalam audiensi di PN Pati, Jumat (9/10).
Audiensi sempat memanas saat terduga penyiram menuding ada hakim PN Pati yang menerima uang suap Rp1 miliar.
Peristiwa tersebut juga mendapat respons dari Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal lembaga kehakiman.
KY mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. (Pewarta : Laily Rahmawaty – LKBN Antara)










