Korupsi

Mantan Satker Bulog Serang Didakwa Korupsi Beras Rp2,1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyana mendakwa Amritzal Azhar, mantan Kepala Satker IV Bulog Serang melakukan korupsi beras pegadaan dalam negeri Rp2,1 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Mulyana, JPU dalam sidang dugaan korupsi pengadaan beras di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/11/2022).

Kata Mulyana, terdakwa yang memimpin Satker IV, mengeluarkan beberapa SPK (surat perjanjian kerja). Jumlah pengadaan itu mencapai ratusan ribu kilogram selama tahun 2016.

Jaksa merinci, pada 23 Maret 2016 sebanyak 60.000 Kg untuk ke gudang Sungamerta. Kemudian SPK 31 Maret sebanyak 300.000 Kg juga untuk ke gudang Singamerta.

Tanggal 18 April 2016 sebanyak 150.000 kilogram ke gudang Singamerta. Tanggal 26 April sebanyak 510.000 kilogram ke gudang Umbul Tengah.

Tanggal 8 Juni sebanyak 150.000 kilogram ke gudang Umbul Tengah tapi tidak terealisasi dan terakhir SPK tanggal 1 Agustus 2016 sebanyak 145.000 kilogram yang tidak terealisasi.

“Bahwa uang muka yang diterima terdakwa sebesar Rp1 miliar tidak dikembalikan ke kas Bulog, melainkan secara melawan hukum digunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi,” kata Mulyana.

Selain pengadaan beras, terdakwa juga mengajukan permohonan giling gabah pada 15 Juli 2016 sebesar 100.000 kilogram dari gudang Umbul Tengah.

Tanggal 15 Juli 2016 sebesar 63.500 kilogram di gudang Singametera, dan ada kekurangan sebesar 43 ribu kilogram, yang totalnya setara dengan Rp384 juta.

“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa.

Kerugian negara ini, katanya, berdasarkan hasil audit tim Perum Bulog terhadap pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling di tahun 2016. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button