Ekonomi

Mediasi Buntu, 23 Pekerja Alih Daya RSUD Malingping Tetap Pilih Di-PHK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melakukan mediasi terkait nasib 23 pekerja alih daya (outsourching) cleaning service (kebersihan) di lingkungan kerja RSUD Malingping. Puluhan pekerja itu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak PT Azharetha Hana Magatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (2/9/2021). Yang bertindak sebagai mediator mewakili Disnakertrans Banten adalah Henky Tri Wardhana dan Ratu Aji.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, 23 karyawan cleaning service mengatakan, PHK sepihak tersebut diduga kuat karena adanya pengajuan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak.

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021, UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 per bulan.

Sementara PT. AHM selaku perusahaan outsourcing kebersihan di RSUD Malingping membayar upah karyawan di bawah UMK Kabupaten Lebak 2021 yakni hanya Rp2.200.000 per bulan.

Menanggapi soal upah, Direktur PT AHM, Dodong, mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan kecil. Ia berdalih bahwa di dalam aturan yang berlaku dijelaskan bahwa tidak mesti membayar sesuai UMK/UMP.

“Kami punya hak di situ, lebih kepada bagaimana kesepakatan. Dan itu pun dibuktikan dengan kesepakatan tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat di awal-awal kontrak,” kata Dodong.

Sementara menurut karyawan, selain persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK, PT. AHM pun sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji setiap bulannya. Bahkan hingga dua bulan lebih baru dibayar.

Dikatakan, PT. AHM membayar upah per Maret-April 2021  pada tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp2.200.000. Dan membayar upah per bulan Mei-Juni 2021 pada tangal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1.653.942 dan pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp2.746.058.

Soal keterlambatan upah, Dodong mengakui bahwa hal itu terjadi dikarenakan ada alasan tertentu. Akan tetapi, keterlambatan ini pun berdasar dan beralasan.

“Kami baru dibayar per lima bulan terakhir dari mulai kontrak oleh RSUD Malingping. Tetapi bukan berarti itu alasan kami untuk tidak membayar. Di bulan sebelum lebaran kami membayar tuntas. Perjanjian kami dengan RSUD Malingping bulan pertama kami membayar. Bulan berikutnya pihak RSUD Malingping bayar ke kami. Kami penuhi kewajiban kami, meskipun hak kami belum dipenuhi. Sebelum mereka keluar pun kami sudah melunasi,” ujarnya.

Adapun terkait tuduhan PHK sepihak, Dodong mengelak. Ia mangatakan bahwa hal itu tidak benar. Menurut Dodong bahwa para karyawan sendiri yang mengundurkan diri dengan membatalkan perjanjian yang dibuat di awal Februari 2021.

“Dalam kontrak PKWT, akan ada evaluasi per 3 bulan, kebetulan triwulan kedua ada evaluasi. Setelah ada evaluasi kebetulan ada protes. Mereka berharap ada kenaikan gaji sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Hengky Tri Wardhana selaku mediator menyatakan pihaknya telah mempelajari permohonan pihak pekerja dan tanggapan dari pihak perusahaan.

Ia mengatakan, pihak mediator Pemprov Banten memilah, di UU Cipta Kerja ada hak normatif dan hak yang bisa masuk dalam perselisihan

“Saya sudah mempelajari permasalahan dan berkordinasi dengan penyidik dan sudah kami sampaikan jika permasalahan normatif menjadi urusan kami. Soal upah denda dalam ketanagakerjaan pastinya ada kriteria tertentu yang bisa digunakan,” ujar Henky.

Diketahui dalam mediasi tersebut tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah ditawarkan beberapa pilihan, pihak karyawan memilih untuk meminta upah sisa kontrak dibayarkan sepenuhnya, dan menolak bekerja kembali karena dinilai tidak akan terjalin keharmonisan di tempat mereka bekerja.

Sedangkan saat dimintai pilihan, pihak perusahaan enggan memutuskan. Pihak perusahaan lebih memilih untuk meminta klarifikasi tahap dua.

Pada akhirnya pihak karyawan memilih untuk menemui penyidik dan meminta surat rekomendasi untuk membawa permasalahan inj ke Hubungan Industrial (HI). (Reporter / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button