Mencuri Laptop, Warga Desa Lempuyang Dihajar Warga
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tanara melarikan AK, 21 tahun, Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, ke puskesmas lantaran terluka usai dihajar warga karena diduga mencuri Laptop dan ditangkap pemiliknya saat menjual hasil curiannya lewat grup jual beli di media sosial Facebook.
Diperoleh keterangan, pria pengangguran ini diamankan oleh warga pada Sabtu (5/4/2025) malam. Ketika itu pemilik Laptop, Hilal melihat laptop miliknya yang hilang dicuri diperjualbelikan di Facebook oleh seseorang.
Mengetahui hal itu, Hilal mencoba menghubungi akun tersebut dengan dalih ingin membeli laptop tersebut dan melakukan sistem pembelian secara cash on delivery (COD) di wilayah Jongjing, Desa Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa.
Saat melakukan transaksi, dan mengecek laptop yang dijual AK miliknya, Hilal dan teman-temanya langsung menangkap pria asal Desa Lempuyang dan sempat menghakimi pelaku.
Kapolsek Tanara, AKP Teguh Yuni Imanto membenarkan peristiwa penangkapan pencuri Laptop tersebut, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanara untuk diproses secara hukum.
“Pelaku ditangkap hari Sabtu malam karena kondisinya terluka langsung dilarikan ke puskesmas,” kata Kapolsek, Selasa (8/4/2025).
Teguh mengatakan sebelum dibawa ke Mapolsek, pelaku tertangkap tangan saat hendak menjual barang curian oleh pemiliknya. “Korban melihat pelaku membawa laptop yang diduga milik korban dan tertangkap oleh warga,” katanya.
Teguh menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, pelaku mencuri laptop milik korban pada Sabtu 5 April 2025 dini hari, saat korban sedang beristirahat.
“Pukul 03.00 WIB, pelaku mencongkel lewat jendela dengan menggunakan pahat dan masuk kedalam rumah lalu menuju ke dapur, dan melihat laptop yang terletak di pinggir mesin cuci dan lansung diambil pelaku,” terangnya.
Teguh menegaskan dari remaja asal Kabupaten Serang itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, berupa laptop milik korban yang sempat dijual di media sosial.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya, AR, 32 tahun, warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekad menggelapkan mobil truk berikut muatannya milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja (Baca: Polsek Jawilan Tangkap Gelapkan Mobil Truk dan Muatan Perusahaan Ekspedisi).
Namun baru sempat menikmati uang muka sebesar Rp500 ribu, AR diringkus personil Unit Reskrim Polsek Jawilan ketika sedang merayakan momen Idul Fitri di kampung halamannya, Senin (31/3/2025), sedangkan dua rekannya yang turut membantu dalam aksi kejahatan masih dalam pengejaran.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan sebelum menjalankan aksi jahatnya, tersangka AR mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). (Yono)









