Menkeu: Pejabat Negara, PNS Eselon I-II Tidak Dapat Gaji Ke-13
Pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat eselon I dan II tidak mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah hanya akan membayar gaji ke-13 total Rp28,5 triliun untuk PNS di luar katagori tersebut dan pensiunan.
Pemerintah akan membayar gaji ke-13 itu pada bulan Agustus 2020,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya, untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Baca:
- Nasib Tukin ASN Banten, Dipotong 50%, Dipotong Lagi Capaian Kinerja
- Besaran Tukin ASN Banten Rp13,5 Juta-Rp75 Juta/Bulan, Dipotong 50%
- Gubenur Banten Akui PAD Turun Dari Rp28 Miliar Jadi Rp7 Miliar/Bulan
Pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan serupa diambil saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk itu, pemerintah akan merevisi PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belasa kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
“Kami akan koordinasi dengan Menteri PAN-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” katanya. (IN Rosyadi)