Menteri LH: Pemda Diminta Rancang Daya Dukung dan Daya Tampung Air

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta kepada pemerintah daerah agar segera merancang daya dukung dan daya tampung air untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang berpengaruh terhadap masyarakat.
“Kita sudah punya daya dukung, daya tampung air untuk skala nasional dan sepulang ini harapan kami maka kabupaten/kota dan provinsi segera mendesain daya dukung daya tampung air pada level kabupaten/kota. Saya yakin Bapak Ibu tidak punya sampai hari ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq dalam arahan di Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM LH di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/4/2025).
Dia mengatakan sejumlah daerah sudah menggunakan sumber daya melebihi daya dukung dan tampung lingkungan sehingga diperlukan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memastikan keberlanjutannya.
Hanif menjelaskan RPPLH sendiri akan segera dikeluarkan dan saat ini sedang menunggu penomeran untuk peraturan pemerintah setelah ditandatangani semua menteri terkait.
“Ini dimandatkan sejak 2009 dan kita belum punya itu. Tahun 2024, kita baru menetapkan daya dukung daya tampung pada 3 fokus area, dari 5 fokus area yang harusnya dibangun. Sumber daya alam yang kemudian menjadi daya dukung daya tampung yang kita hitung adalah yang berkelanjutan,” jelasnya.
Secara khusus dia merujuk pentingnya memastikan keberlanjutan sumber daya air, yang penggunaannya sudah melebihi daya dukung dan tampung di sejumlah lingkungan.
Sebagai contoh, Menteri LH merujuk kepada 6 Daerah Aliran Sungai (DAS) besar di kawasan Jabodetabek yang menjadi tumpuan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, dengan kerusakan di sekitar wilayah serapan air di 6 DAS tersebut menjadi salah satu faktor penyebab banjir di daerah sekitarnya.
Tidak hanya itu dia mengingatkan bahwa terjadi konversi area lindung yang juga berpengaruh terhadap peningkatan potensi banjir. Termasuk terjadi di wilayah Jawa Barat, dimana pada 2010 rencana tata ruang memperlihatkan 1,6 juta hektare menjadi area lindung dan kemudian tersisa menjadi 400 ribu hektare pada 2022.
“Sehingga daya dukung, daya tampung air ini bermakna mengatur fungsi jasa lingkungan yang kita inventarisasi tadi kita melakukan pemulihan, kita lakukan pemulihan yang harus kita pulihkan. Yang harus kita jaga, kita lakukan penjagaan,” demikian Hanif Faisol Nurofiq. (Pewarta : Prisca Triferna Violleta – LKBN Antara)