HeadlinePolitik

Merasa Diintimidasi, Aliansi Kotak Kosong Akan Laporkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang

Aliansi Kotak Kosong Kabupaten Tangerang merasa diintimidasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin terkait pernyataan tindakan menyosialisasikan atau kampanye kotak kosong bisa dipidanakan.

Karena itu, Aliansi Kotak Kosong Kabupaten Tangerang berencana melaporkan Ketua KPUD Kabupaten Tangerang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami merasa terintimidasi dengan pernyataan. Setahu kami, menyosialisasikan kolom kosong itu tidak melanggar hukum,” kata Moh Jembar, Koordinator Aliansi Kotak Kosong Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com, Sabtu (17/3/2018).

Moh Jembar mengatakan, pernyataan Ketua KPU Kabupaten Tangerang dinilai jelas melanggar Undang-undang No.10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Aturan soal pasangan calon (Paslon) tunggal ada di pasal 54 sampai 54D.

Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota terdapat pada pasal 9. Pasal itu menyebutkan, Dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kot menyampaikan materi Sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemilih. (2) Materi Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Baca: KPU Lebak Diminta Tarik Jingle, Dinilai Tak Ada Edukasi Soal Kolom Kosong

Pada pasal 27 menyebutkan, ) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik M.Pd mengatakan, KPU jangan terburu-buru menyatakan bahwa sosialisasi kolom kosong yang berasal dari masyarakat merupakan tindak pidana. Karena hingga saat ini belum ketentuan pidana bagi orang yang berkampanye untuk kolom kosong. Alasannya, dalam surat suara, kolom kosong itu mempunyai hak yang sama dengan Paslon.

Panwaslu Kabupaten Tangerang menghimbau KPU Kabupaten Tangerang dan jajarannya harus tetap netral dalam menjalankan sosialisasi tentang tata cara pemilihan pada Pilkada. Himbauan serupa dilayangkan Panwaslu kepada masyarakat agar tetap mengawasi dugaan pelanggaran oleh siapapun. “Dan tidak boleh merasa terancam dalam menentukan pilihannya,” kata Muslik, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin seperti yang dilansir Tangerangexpres.co.id pada tanggal 15 Maret 2018, mengkampanyekan kotak kosong merupakan bentuk pelanggaran yang berimplikasi pada pidana. Untuk itu, KPUD Kabupaten Tangerang melarang masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong.

Menurut Jamalaludin, jika seseorang atau kelompok masyarakat melakukan kampanye kotak kosong, maka pihak kepolisian bisa menindaknya. Jamal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, tim kampanye memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.

“Di dalam Undang-Undang tidak diatur masalah tim kampanye kotak kosong. Jadi (seseorang atau kelompok-red) yang (boleh-red) mengkampanyekan itu yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Itu saja prinsip dari kami sebagai penyelenggara,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/3). (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button