Mozaik

Muhammadiyah: RUU HIP Bukan Soal Golongan, Tetapi Bangsa Indonesia

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan, Rancangan Undang-undang Haluan Ideolgi Pancasila (RUU HIP) bukan persoalan golongan. Tapi ini persoalan bangsa Indonesia keseluruhan. Karena itu, organisasi Masyarakt (Ormas) keagamaan menyatakan sikapnya, termasuk Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pernyataan bersama ormas keagamaan ini adalah satu komitmen. Dan upaya bersama-sama para tokoh agama di Indonesia. Ini dalam menyikapi berbagai keadaan di Indonesia. Khususnya menyikapi kontroversi RUU HIP.

Menurutnya, selama ini ada kesan perdebatan, kontroversi dan polemik RUU HIP adalah perdebatan diametral antara kelompok Islam dengan kelompok lain. Ini situasi yang tidak kondusif dan mengesankan bahwa ada kelompok tertentu yang sangat ingin mendesakkan aspirasinya. Di sisi lain, ada kelompok lain yang sangat keras menentang aspirasinya.

“Jadi kami ingin mengatakan bahwa persoalan RUU HIP ini bukan persoalan golongan tapi ini adalah persoalan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” kata Mu’ti setelah menyampaikan pernyataan bersama ormas-ormas keagamaan di Auditorium KH Ahmad Dahlan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta seperti yang dilansir republika.co.id yang dikutip MediaBanten.Com, Sabtu (4/7/2020).

Baca:

Tokoh Agama

Ia mengatakan, para tokoh agama tentu memiliki tanggung jawab untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah bersama dan milik bersama. Indonesia yang damai adalah Indonesia yang merupakan cita-cita yang juga menjadi bagian dari misi semua agama yang ada di Indonesia.

Semua sepakat bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah dasar yang sudah final dan tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai rumusan Pancasila itu. Semuanya sepakat bahwa bagi bangsa Indonesia sekarang ini yang lebih penting bagaimana menginternalisasikan Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Serta menjadikan nilai Pancasila sebagai nilai-nilai yang terimplementasi dalam berbagai perundang-undangan dan kebijakan serta tentu mudah-mudahan mewujud dalam tata kehidupan bangsa secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mu’ti membacakan pernyataan bersama ormas-ormas keagamaan tersebut. Salah satu poin dalam pernyataan bersama tersebut menyampaikan bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. Karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

Pernyataan bersama untuk menanggapi polemik RUU HIP ini dihadiri perwakilan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin). (Berita ini dimuat di repbulika.co.id, lihat DI SINI / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button