Penertiban Sukadana Dinilai Sepihak, Warga Desak Keadilan

Pemerintah Kota Serang mulai melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Sukadana 1, Rabu (2/7/2025), meski mendapat penolakan dari sebagian warga.
Pembongkaran di Sukadana ini menuju tahap awal dan hanya menyasar rumah kosong, kontrakan, dan bangunan usaha yang telah ditinggalkan pemiliknya.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan sesuai arahan Kementerian PUPR.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap selama satu bulan ke depan dan diawasi langsung oleh warga.
“Yang dibongkar hari ini hanya rumah kosong, kontrakan, dan bangunan usaha. Sisanya menyusul secara bertahap. Pemerintah tidak menargetkan selesai dalam satu hari,” ujar Wahyu saat ditemui di lokasi.
Kebijakan ini diambil setelah adanya gelombang protes warga yang menolak relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa proses penertiban akan terus berjalan, sembari membuka ruang komunikasi bagi warga terdampak.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya dan tinggal serta berdagang di kawasan tersebut, mengaku pasrah dengan proses relokasi. Namun ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah sebagai biaya pindahan.
“Terima saja, tapi seenggaknya ada kompensasi buat ongkos pindah. Enggak perlu besar, asal cukup,” katanya yang telah menetap di tempat itu sejak sekolah dasar dan mengelola warung kecil sejak enam tahun terakhir.
Warga itu menolak pindah ke rusunawa dan memilih mengontrak rumah di tempat lain agar tetap bisa berjualan.
Menurutnya, hunian vertikal tidak memungkinkan untuk menjalankan usaha kecil seperti warung.
“Kalau disuruh ke rusun, saya enggak ikut. Saya pilih kontrak di tempat lain. Di rusun enggak bisa dagang,” ujarnya.
Sebab itu, warga yang berusia 40 tahun ini juga berharap Pemerintah Kota Serang, khususnya Wali Kota, dapat mengambil kebijakan yang lebih berpihak kepada warga kecil.
Dia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek relokasi.
“Tanah ini memang milik pemerintah, saya paham. Tapi kami cuma minta bantuan sedikit buat biaya pindah. Enggak minta macam-macam,” ungkapnya.
Pemkot Serang berencana menyelesaikan pembongkaran dalam waktu satu bulan, seiring dengan proses relokasi warga ke hunian baru yang disiapkan pemerintah.
Abdul Hadi