Lingkungan

Mulai Agustus, Pandeglang Jadi Tempat Pembuangan Sampah Tangsel 500 Ton / Hari

Tanpa banyak sosialisasi, ternyata Kabupaten Pandeglang akan menerima sampah Tangsel atau Tangerang Selatan sebanyak 500 ton per hari yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA( Bangkonol mulai akhir Agustus 2025.

Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini, dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah kedua daerah, yaitu Kabupaten Pandegkang dan Kota Tangerang Selatan.

Pembuangan sampah Tangsel sebanyak 500 ton per hari ke Pandeglang ini diungkapkan Pilar Saga Ichsan, Wakil Walikota Tangerang Selatan yang disiarkan LKBN Antara, Minggu (27/7/2025).

“Target pelaksanaannya dimulai akhir Agustus 2025 mendatang. Jadi sekitar 500 ton per hari sampah di buang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang,” kata Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan.

Ia mengatakan, hasil kerjasama ini setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 melalui lelang jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah atau transporter.

“Dan itu sudah disurvei jalurnya memang benar bisa dilalui kendaraan sampah ke lokasi TPA,” ucapnya.

Pilar bilang di Kabupaten Pandeglang ada pengelola sampah telah diizinkan oleh kementerian lingkungan hidup sebagai TPA. Kendati, pihaknya memilih untuk melakukan skema pembuangan sampah ke lokasi yang dianggap layak.

“Sementara di TPA Cipeucang, dalam kondisi kapasitas lahan sudah tidak muat alias overload. Makanya pembunuhan sampah asal Tangsel dikerjasamakan ke Pandeglang sambil menunggu proyek pembangkit infrastruktur Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik di Serpong selesai,” jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menambahkan, untuk menjalani skema pembuangan sampah bersama dengan Kabupaten Pandeglang ini akan berjalan selama empat tahun dengan biaya anggaran sebesar Rp190,8 miliar.

“Kesepakatan biaya dari kontrak kerjasama selama empat tahun menghabiskan dana sekitar Rp 190,8 miliar,” ujarnya.

Bambang memastikan, biaya tipping fee per ton sudah termasuk dengan kompensasi dampak negatif (KDN) atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan.

“KDN include hitungannya di situ sekitar 20 ribu rupiah atau 10 persen. Dan dana alokasi khusus ini dapat dilaksanakan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button