Musa: 153 Disabilitas Tidak Terima Program Lebak Sejahtera Rp300.000
Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menduga 153 warga disabilitas tidak menerima bantuan sosial penyandang cacat dalam Program Lebak Sejahtera tahun 2019 di Kabupaten Lebak. Besaran dana bantuan itu Rp300.000/tahun atau Rp150.000 per semenster (6 bulan).
“Hasil investigasi tim di lapangan beberapa waktu ini, ada sekitar 153 orang dari 19 desa di Lebak Selatan. Namanya tercatat sebagai penerima bantuan program Lebak Sejahtera. Namun mereka tidak pernah menerimanya,” kata Musa Weliansyah dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (11/8/2020).
Anggota DPRD Lebak asal PPP itu meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan bantuan dana penyandang cacat.
Musa mengaku bersama timnya melakukan investigasi terhadap 256 orang yang namanya tercantum sebagai penerima dana bantuan tahun 2019. Hasilnya sebanyak 153 orang menyatakan tidak menerimba bantuan program Lebak Sejahtera.
Baca:
Meninggal Dunia
Dari data yang ditelusurinya, tercatat 35 orang sudah meninggal dunia dan 68 orang mengaku hanya sekali menerima bantuan Program Lebak Sejahtera sebesar Rp150.000 pada tahun 2019. Seharusnya, dana itu diterima dua kali, sehingga total berjumlah Rp300.000.
“Seperti terjadi di Desa Senang Hati Kecamatan Malingping yang termuat dalam surat keterangan Kepala Desa Senang Hati pada tanggal 07 Agustus 2020 bahwa hanya menerima 14 amplop berisi uang Rp100.000 per amplop dari TKSK Malingping,” jelasnya.
Musa mengaku sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan program bantuan penyandang cacat.
Bantuan sosial kepada penyandang cacat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2019 yang dialokasikan sebesar Rp. 1.249.500.000.
- Nelayan Suralaya “Dipaksa” Terima Bantuan Beras Tak Layak Konsumsi
- Pujianto: Perbaiki Data Penerima Bantuan JPS Covid 19 di Kota Serang
Berdebat Soal Konfirmasi
MediaBanten.Com yang mencoba konfirmasi atas pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Lebak kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra malah terjadi perdebatan melalui WA.
“Coba say minta data nama dan alamat para penyandang disabilitas yg dituding tidak sampai itu siapa2 saja BNBA nya nama, NIK, alamat (kp, ds, kec.) agar kita mudah mengcroschek kebenaran berita itu ke TKSK dan aparat desa setempat,” kata Eka melalui WA.
MediaBanten.Com mengkopi rilis, karena data yang diminta itu berada pada Musa, anggota DPRD Kabupaten Lebak. “Musa siapa nggk ada urusan dg kita sdr bukan, atasan bukan, mitra kerja jg bukan. Itu bukan anggota komisi 3 mitra kerja dinsos. Makanya nanyanya pake kode etik jurnalistik,” jawabanya.
MediaBanten.Com mencoba menjelaskan, permintaan konfirmasi itu untuk memenuhi kode etik jurnalistik agar Dinas Sosial Kabupaten Lebak menjelaskan persoalan yang ditudingkan anggota DPRD Kabupaten Lebak.
“ya tp direalise itu tidak pernah menyebutkan contoh orang2 disabilitas yg tdk menerima bantuan td d ds mana kec mana itu salah satu prinsip 5W 1H,” katanya. (Ersya / IN Rosyadi)