HukumPolitik

Musa Minta APH Usut Pengadaan Paket Bantuan Sosial di Lebak

Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliyansah minta aparat penegak hukum (APH) mengusut pengadaan paket bantuan sosial di Lebak. Potensi kerugian negara bisa miliaran rupiah akibat harga komiditi yang ditetapkan.

Harga pangan yang ada dalam paket bantuan diyakini di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga pasaran.

Demikian dikatakan Musa kepada MediaBanten.Com, via pesan WhatsApp, Kamis (14/05/2020).

Kesimpulan itu berdasarkan observasi dan pengumpukan keterangan dari 200 agen di 23 kecamatan dari total 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.

Musa mencontohkan, beras yang dijual agen program sembako atau Bantuan Sosial Pangan (BSP), merupakan beras IR, bukan kelas premium. Kemasan beras itu 10-12 Kg.

Bukan Premium

“Saya pastikan itu bukan beras premium karena beras disupplay dari pengusaha beras yang memiliki penggilingan padi di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.

“Para pengusaha beras lokal langsung mengemas beras ukuran 10 kilogram dan 13 kilogram dengan harga beli Rp 8.500-9000/kilogram. Itu sudah termasuk ongkos kirim kepada agen masing-masing desa,” katanya.

Ada juga beberapa pengusaha yang mengirim ke gudang PT AAM di Rangkasbitung, Ciawi dan Bogor. Kemasannya 50 kilogram, dengan harga jual Rp 9.000.

Musa memastikan pengusaha beras tidak memiliki register yang dikeluarkan OKKPD. Selain itu, telah melanggar Permen no 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Tidak SNI

Beras yg dijual juga tidak sesuai dengan SNI 6128: 2015. Karena tidak dilakukan uji mutu serta bersumber dari produksi verietas padi kering berbagai jenis yang dibeli pengepul dari para petani.

Untuk itu, wajib hukumnya agen mengacu pada harga pasar atau mengacu Permendag no 57 Tahun 2017, mereka (agen E-warong) tidak boleh lebih dari Rp9.450/kilogram untuk beras medium.

“Sementara agen BSP yang MoU dengan PT AAM mayoritas menjual Rp 11.900/kg seperti yang saya cek di Kecamatan Warunggunung, Kecamatan Bojongmanik dan Kecamatan Rangkasbitung,” jelasnya.

Musa membeberkan, hasil penelusuran yang dilakukannya, selain beras bukan premium, diduga kuat para agen menjual telur HE kepada KPM.

DPRD Kabupaten Lebak mendesak agar Kepala Dinas Sosial, dan kepala Cabang Bank BRI melakukan tindakan tegas atas dilangarnya Fakta Integritas tersebut.

Musa meminta agar memahami Permendag nomer 08 Tahun 2019, Permentan Nomer 53 Tahun 2018 tentang PSAT dan Permentan Nomer 48/PP 130/12/2017. Juga UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian.

“Kami mendesak Aparat Hukum segera melakukan tindakan tegas, dan bisa di pastikan ada unsur KKN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hinga di atas 2 miliar setiap bulan,” katanya.

Kerugian itu terhitung Januari-Mei 2020. Agen dan supplier bermain dalam harga komoditi tidak sesuai peraturan.

“Unntuk beras di atas HET karena beras yang dijual bukan beras premium karena syarat legal formal tidak ditempuh,” pungkas Musa. (Ersya Augusta Golda)

Iman NR

Back to top button