News

Bupati Tangerang Didesak Tegas Soal Banyaknya Pasar Mangkrak

Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (Kanni) dan Partai Buruh Kabupaten Tangerang mendesak Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar untuk mengevaluasi PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) karena banyaknya pembangunan pasar mangkrak dan mengabaikan perintah bupati.

Desakan itu datang dari Ketua Kanni Kabupaten Tangerang, Sigit Muljanto dan Ketua Partai Buruh Kabupaten Tangerang, Akmani yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa (21/3/2023).

Perintah itu termaktub dalam Perda Nomor 62 tahun 2022, di antaranya mengelola Pasar Rakyat Jambe yang justru kini dalam keadaan dibiarkan dan mangkrak.

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Tangerang, Sigit Muljanto berpendapat, mangkraknya pembangun sejumlah pasar itu dikarenakan tidak berjalannya struktur organisasi PD Pasar NKR.

Sigit menyorot kinerja daripada Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar NKR, khususnya soal ketidaktaatan jajaran direksi pada instruksi kuasa pemilik modal (KPM) yang melekatpada Bupati Tangerang dalam tata kelola Pasar Jambe.

Padahal, perintah tata kelola Pasar Rakyat Jambe itu jelas termuat dalam dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 62 tahun 2022.

“Kami meminta Bupati tegas untuk dapat mengevaluasi PD Pasar NKR. Perbup itu keluarnya gak cuma-cuma (gratis) lho ,” ungkapnya.

Ia pun mendesak, agar Bupati Tangerang untuk tegas dalam bersikap serta tak tutup mata atas semrawutnya tata kelola sejumlah pasar.

Sigit mengatakan, Pasal 20 ayat 1 huruf b, Perda No.7 Tahun 2019 menyebutkan bahwa, KPM boleh memberhentikan Dewas maupun Direksi sewaktu-waktu.

“Iya dong jelas. Orang Pasar Jambe yang ada Perbupnya aja dibiarin gitu aja. Udah 6 bulan jalan nih belum diapa-apain. Apalagi yang lain, Pasar Segitiga Balaraja, apa itu yang di Sentiong (Balaraja City Square), belum lagi masalah PADnya kan, tegas donk pak Bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Akmani, Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Tangerang mengatakan, mangkraknya pembangunan pasar membuat pajak dan retribusi tidak bisa dimanfaatkan. Padahal keduanya merupakan pendukung untuk menopang kesejahteraan rakyat, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pedagang kecil seharusnya bisa berjualan di pasar yang dikelola Pemkab Tangerang. Berarti ini menghambat rakyat kecil untuk mendapatkan nafkah. “Keadilan sosial bagi rakyat jadi terhambat,” ungkap keterangan resmi Akmani, Selasa (21/03/2023).

Akmani turut mempertanyakan pemahaman dan profesionalitas petinggi PD Pasar NKR. Dia berujar, apakah mangkraknya sejumlah pembangunan pasar tersebut karena tidak memiliki studi kelayakan dan analisis usaha.

“Partai Buruh berharap, pihak-pihak yang menyebabkan mangkraknya pembangunan pasar tersebut dievaluasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perlu disanksi yang tegas sehingga kedepan tidak ada lagi pembangunan Infrastruktur yang mangkrak,” tegasnya.

Balaraja Citu Square

Pasar Tematik atau Balaraja City Square di Jalan Raya Kresek, Kabupaten Tangerang mengalami nasib serupa, sudah 4 tahun tidak kunjung terwujud. Lokasi itu ditumbuhi semak belukar, miris dan menyedihkan.

Pengamatan MediaBanten.Com hingga Sabtu (4/3/2023) menunjukan, tak ada bangunan megah yang tegak menjulang tinggi seperti yang digembor-gemborkan. Di lokasi tersebut, justru semak belukar tumbuh di atas seluruh area yang menjadikan pemandangan tidak sedap dilihat.

Lokasi strategis lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu diapit terminal sentiong di sebelah barat dan di tepat di hadapannya, terdapat perumahan Vila Balaraja yang dihuni ribuan jiwa.

Pasar Segitiga Balaraja

Pembangunan lantai 2 Pasar Segitiga Balaraja yang berlokasi di ruas jalan utama pertigaan Balaraja, Kabupaten Tangerang sudah 10 tahun tidak kunjung rampung. Warga di sekitarnya menyebut, bangunan itu sudah lama mangkrak.

Mangkraknya pembangunan lantai 2 Pasar Segitiga Balaraja terlihat jelas karena posisinya di jalan yang dinilai strategis (Baca: Lantai 2 Pasar Segitiga Balaraja Mangkrak, Lantai 1 Sepi Pembeli).

Terlihat kondisi besi-besi sekira 50 centimeter tingginya menancap menjulang ke angkasa pada bagian lantai dua yang sudah dicor semen beton.

Sedangkan di lantai satu memang sudah terdapat kios-kios yang jadi. Namun pengisian kios itu tampak sepi, meski ada pedagang sayur yang berada di tengah. Di samping kanan terdapat penjual nasi rames yang tepat menghadap Mapolsek Balajara.

Padahal lokasi salah satu aset yang mustinya produktif milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam naungan Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) itu dan merupakan pusat lalu lalang warga dan di tengah-tengah pusat Kota Kecamatan Balaraja. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button