Lagi Santai Di Teras Rumah, Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Dua pengedar narkoba ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka yaitu MA (47) warga Desa Mongpok dan HO (41) warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 11 paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.
“Jumat (16/9) sekitar pukul 22.00, petugas mengamankan tersangka MA yang saat itu berada di teras rumahnya. Setelah itu, tersangka HO yang berada di dapur juga diamankan,” ungkap AKP Michael K Tandayu , Selasa (20/9/2021).
Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Dari saku celana tersangka MA, ditemukan 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening.
“Penggeledahan juga dilakukan di ruangan rumah serta kamar namun tidak ditemukan barang bukti lain. Bersama 11 paket yang diduga sabu, keduanya diamankan ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis.
Dari pemeriksaan keduanya mengakui jika 11 paket sabu merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan.
“Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan mengakui barang bukti yang diamankan merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan,” kata Michael.
Michael menjelaskan tersangka sudah menjalankan bisnis sabu lebih kurang 1 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.
Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama Andre (DPO) warga Tangerang.
“Mendapat barang sabu dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” ungkap Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
(Yono / Editor: Abdul Hadi)