Hukum

Napi Asimilasi, Ditangkap Mencuri Baterai Tower di 3 Kecamatan

Baru menghirup udara bebas, Lm (35) napi asimilasi malah ditangkap kembali usai melakukan aksi pencurian baterai tower provider. Lm bersama rekannya yang terjun kembali ke dunia kejahtan pencurian.

Sedangkan JH (31) dan S yang masih buron berhasil mencuri 11 baterai tower provider dari berbagai lokasi di Kota Serang, Banten.

“Atas nama Lm itu residivis. Dia juga napi asimilasi. Dulu ditangkap kasus yang sama,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Senin (29/05/2020).

Pelaku Lm merupakan warga Kampung Lindul, RT 20 RW 01, Keluraha Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang baru saja bebas dari dalam penjara.

Baca:

Peran Berbeda

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, pelaku mencuri baterai tower provider di Kecamatan Walantaka, Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, ada yang memotong pagar pembatas tower, setelah itu masuk ke dalam, kemudian merusak pintu tempat penyimpanan baterai aki tower dan mengambil baterai nya,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 11 baterai aki, dua unit mobil, alat potong, gunting dan obeng yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya. Para pelaku ditangkap di hari yang berbeda, untuk tersangka JH di tangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 wib.

Kemudian pelaku Lm di tangkap satu pekan kemudian, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 wib di daerah Kasemen, Kota Serang. Sedangkan satu pelaku lainhya, S, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button