HeadlineHukum

Pabrik Miras di Kawasan Industri Modern Cikande Didemo Tokoh Agama dan Santri

Sejumlah tokoh agama dan puluhan santri melakukan unjukrasa di depan gerbang pabrik miras atau minuman keras jenis anggur milik PT Balaraja Barat Indah (BBI) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (8/8/2024).

Para tokoh agama dan santri tersebut menuntut agar pabrik miras yang berdiri di Serang Timur itu ditutup.

Salah satu pengajar Ponpes di wilayah Jawilan, Muhamad Hasyim (43) mengungkapkan, aksi ratusan santri dan pimpinan Ponpes di Kota/Kabupaten Serang ini merupakan kesekian kalinya setelah sebelumnya pihaknya juga mendatangi Kantor Bupati Serang.

“Aksi demo para santri dan ustad ini melibatkan 10 pondok pesantren. Lima Pondok pesantren dari Kabupaten Serang dan Lima lagi dari Kota Serang menuntut pabrik miras yang sudah merusak generasi muda dan masa depan ini segera ditutup,” kata Muhamad Hasyim saat aksi demo, Kamis (8/8/2024).

Hasyim menilai keberadaan pabrik miras (PT BBI) sangat meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat dan moral yang dianut oleh warga setempat yang cenderung religius.

“Kami mendesak agar PT BBI yang memproduksi miras segera angkat kaki dari Serang. Dan pemerintah segera menyegel dan mencabut izin produksinya,’ tandasnya.

Senada, Pimpinan Ponpes Subulussalam, Kresek, Amal Faihan Maimun juga menegaskan PT BBI yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalitas di wilayah sekitar.

“Dai keberadaan pabrik miras ini tren kejahatan di wilayah sekitar cenderung meningkat. Sejauh ini sudah banyak jatuhnya korban jiwa,” tegasnya.

Desakan penutupan pabrik miras itu juga, terang Pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten ini juga sudah disampaikan ke Pemkab Serang melalui Sekretaris daerah.

“Kami mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi ulang perusahaan ini,’ tandasnya.

Sementara Humas PT Balaraja Barat Indah, Harry mengaku bahwa produknya tidak beredar di wilayah Provinsi Banten khususnya wilayah Kabupaten Serang.

“Memang kami punya dua jenis minuman yang diproduksi, tetapi tidak beredar di provinsi Banten,’ kata Harry saat ditemui usai aksi kemarin.

Harry juga menjelaskan, keberadaan pabrik di Kabupaten Serang hanya untuk produksi saja. Namun tidak mendapatkan izin edar. Peredaran hasil produksi tambah dia, hanya bagi daerah yang diperbolehkan oleh aturan di masing-masing daerah.

“Tegasnya, kami tidak mengedarkan hasil produksi di wilayah Banten. Khususnya kabupaten Serang,” tandasnya.

Seraya menambahkan, pihaknya membuka diri atas kritik dan aspirasi para pengunjuk rasa. “Kami akan memperketat dan mengontrol peredaran hasil produksi PT BBI. Tapi sebenarnya di Serang itu perdanya tidak mengizinkan, sehingga tidak ada satupun distributor di Serang, “ imbuhnya.

Pantauan di lokasi, aksi para pengurus Ponpes dan santri sempat dimediasi oleh manajemen PT BBI dikawal oleh aparat Polres Serang dan Polda Banten. Dalam kesempatan itu, mediasi berlangsung panas. Para pengurus Ponpes dan santri bahkan mengancam akan melakukan aksi lanjutan ke Pemkab Serang. (Budi Wahyu Iskandar)

Editor Iman NR

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button