PBB Tegaskan Pengepungan Jalur Gaza Langgar Hukum Internasional
Pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang meramps barang – barang penting bagi warga sipil untuk bertahan hidup, hal ini dilarang berdasarkan hukum internasional.
Demikian yang diungkapkan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk. Turk mengatakan martabat dan kehidupan masyarakat harus dihormati ketika dia menyerukan semua pihak untuk meredakan situasi ledakan bom mesiu.
Kelompok militer Palestina Hamas yeng menculik sebanyak 150 orang dalam serangan mendadak akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus menargetkan warga gaza tanpa peringatan.
Ancaman itu muncul usai Israel memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza, yang memutus pasokan air, listrik, dan makanan, serta memicu kekhawatiran akan situasi kemanusiaan yang kian menyedihkan.
Hukum humaniter internasional jelas: Kewajiban untuk terus melakukan tindakan pencegahan untuk menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” kata Turk dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (13/10/2023).
Menurut Turk, pengepungan tersebut berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah buruk di Jalur Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban.
“Pengenaan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” tegas Turk.
Editor : Abdul Hadi