Hukum

Pejambret Kalung Anak Kecil Ditangkap Polsek Waringinkurung

Bagi orangtua diharapkan tidak membiarkan anak kecil bermain di luar rumah tanpa pengawasan. Pasalnya, anak kecil yang mengenakan perhiasan emas, rawan menjadi korban penjambretan. Seperti yang dialami anak perempuan berusia enam tahun di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang, kalung emas nya dijambret oleh RD alias BP (32). Pelaku pun kini sudah mendekam di Mapolsek Waringinkurung.

“Berpura-pura menanyakan alamat, terus menarik kalung anak perempuan usia enam tahun. Beraksi sendiri mengendarai sepeda motor,” kata Aiptu Jamain, Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, di kantornya, Rabu (14/07/2021).

Anak perempuan berusia enam tahun itu berusaha menahan kalung yang dirampas oleh RD alias BP. Pelaku tetap menarik perhiasan emas itu hingga putus.

Baca:

Perbuatannya terekam CCTV hingga dilihat istri pelaku, hingga akhirnya RD alias kabur ke Kota Tangerang. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan,” terangnya.

Pelaku RD alias BP mengakui dirinya seorang residivis, sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku hasil curiannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.

“Dijual Rp 400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah. Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara,”kata pelaku RD (32). (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button