Opini

Menakar Pembaharuan Perda Kab Gianyar Soal Pajak Hiburan

Pajak hiburan merupakan sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat bagi Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Gianyar, Provinsi Bali.

OLEH: NAILA LUTFIA AGUSTARI *)

Karena itu, diperlukan pengaturan yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, partisipasi dan tanggung jawab masyarakat, dengan memperhatikan peluang daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar nomor 7 tahun 2018 merupakan pembaharuan dari peraturan nomor 11 tahun 2011 tentang pajak hiburan yang sudah tidak sesuai dengan hukum.

Pembaharuan Perda itu penting Kabupaten Gianyar berada di Provinsi Bali. Karena kabupaten ini banyak dikunjungi wisatawan asing dari berbagai negara. Konsekuensinya, tempat hiburan tumbuh subur seperti diskotik,spa, kraoke, panti pijat, klub malam dan sebagainya.

Banyaknya tempat hiburan yang dibuat menjadi peluang bagi pemerintah untuk memberikan pajak sebagai sumber pendapatan bagi Kabupaten Gianyar.

Provinsi Bali merupakan sebuah pulau yakni Pulau Bali, dan pulau-pulau yang lebih kecil di sekitarnya, seperti Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Serangan, dan Pulau Menjangan.

Kabupaten Gianyar mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) saat pandemi Covid 19.

Menurut informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar yang dimuat Tribun Bali, Senin, 1 Maret 2021, penurunan tersebut sebagai berikut: Pada Januari-Februari 2020, penerimaan pajak hotel Gianyar lebih dari Rp51 miliar.Pada Januari-Februari 2021 hanya tersisa Rp4 miliar lebih.

Pajak restoran per Januari-Februari 2020 Rp30 miliar menjadi Januari-Februari 2021 hanya Rp 5,8 miliar lebih.

Pendapatan dari sektor pajak hiburan, Januari-Februari 2020, Gianyar mendapatkan pemasukan Rp13 milir lebih, namun Januari-Februari 2021 turun jauh ke angka Rp670 juta lebih.

Total penurunan PAD Gianyar dari PHR dan Hiburan sekitar Rp85 miliar lebih. Rinciannya, pada Januari-Februari 2020 PAD Gianyar dari sektor ini Rp95 miliar. Sementara ditahun ini sebesar 10 miliar.

Dengan adanya penurunan pada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah Kabupaten Gianyar tidak boleh tinggal diam, harus bergerak mencari solusi dari adanya permasalahan yang terjadi.

Misalnya jika sektor pariwisata lagi merosot jauh karena kurangnya wisatawan yang datang disebabkan karena Covid 19 pembatasan masuk/pergi keluar kota dan keluar negeri dan sosial distancing. Kepala pemerintah harus menaikan jumlah pendapatan dari sektor yang lain seperti reklame, parkir, retribusi pasar dan lainnya.

Peluanganya antara lain menerapkan Perda Kabupaten Gianyar. nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011.

Definisi Pajak

Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib. Pajak gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.

Djajadiningrat dalam Jurnal Resmi (2014:1), pajak sebagai kewajiban bagian dari kekayaan keuangan negara yang dihasilkan situasi, peristiwa dan tindakan yang memberikan status tetapi bukan sebagai hukuman.

Pembayaran pajak tidak ada imbalan langsung kembali dari negara untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Pajak adalah pembayaran wajib kepada pemerintah yang secara hukum wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha tanpa imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan pemerintah guna mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam Perda No 7 tahun 2018, setiap pengusaha yang memiliki usaha atau tempat hiburan wajib membayar pajak sebesar 12,5% ke pemerintah.

Kkhusus untuk hiburan berupa busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, spa, panti pijat tarif pajak ditetapkan sebesar 12,5% dan khusus hiburan kesenian rakyat /tradisional tarif pajaknya ditetapkan sebesar 5%

Pajak Hiburan

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, pajak hiburan adalah Pajak yang dikenakan atas penyediaan hiburan didefinisikan sebagai retribusi daerah mengatur hiburan, yang mencakup semua jenis pertunjukan, permainan, Permainan keterampilan atau komidi putar dengan nama dan bentuk apa pun untuk ditonton atau dinikmati semua orang secara gratis, tidak termasuk penggunaan fasilitas olahraga.

Pajak jenis tersebut juga dapat diartikan sebagai pajak kota mengatur hiburan. Pemungutan pajak tersebut tidak mutlak setiap kabupaten atau kota di Indonesia. Itu tergantung kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah atau pemerintah kota untuk membayar royalti atau pajak kota atau tidak.

Objek dan Subyek

Pajak jenis ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan peraturan nomor 11 tahun 2011 adalah sesuai pasal 3 dan 4

(1) Obyek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran

(2) Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. tontonan film;

b. pagelaran kesenian musik tari, dan/atau busana;

c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;

d. pameran;

e. diskotik,karaoke,klab malam, dan sejenisnya;

f. sirkus, acrobat, dan sulap;

g. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;

h. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness centre);

i. pertandingan olahraga;

(3) Dikecualikan dari obyek pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyelenggaraan kesenian rakyat/tradisional dalam rangka upacara adat.

Pasal (4)

(1) Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan

(2) Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

Peraturan daerah terkait pajak hiburan menjadi peluang besar untuk pendapatan daerah. Hiburan-hiburan di bali yang banyak dikunjungi dan diketahui oleh wisatawan asing menjadikan tingginya sektor pariwisata di Bali.

Dampak yang Dihasilkan

1. Wajib Membayar Pajak

Pengusaha hiburan di Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar tidak bisa seenaknya meninggalkan kewajiban membayar pajak. Karena kewajiban itu tertuang dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 yang diubah dengan peraturan nomor 11 tahun 2011.

2. Menambah Pendapatan

Pajak hiburan termasuk ke dalam pajak daerah dari hiburan yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).

3. Meningkatkan Sektor Pariwisata

Sektor pariwisata di Bali sudah bisa dibilang bagus karena terkenal dan banyak wisatawan yang ingin pergi ke Bali.

4. Kabupaten Taat Pajak

Kabupaten Gianyar terkenal dengan daerah penghasil kerajinan dan nilai seni yang tinggi. Namun tempat hiburan tumbuh, sehingga penarikan pajak jenis ini merupakan pendapatan yang cukup besar dan bisa menjadi peluang bagi Kabupaten Gianyar untuk menjadi masyarakatnya sebagai taat pajak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar harus lebih tegas dan teliti agar tidak terjadi lagi penurunan pendapatan asli daerah yang disebabkan karena para pengusaha atau pemilik hiburan yang tidak membayar pajak secara teratur. (**)

*) Penulis adalah mahasiswi Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button