News

Pemerintah Pastikan Empat Pulau Masuk Administrasi Aceh

Pemerintah pusat akhirnya menetapkan status administrasi empat pulau yang belakangan menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara.

Keempat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—dinyatakan secara resmi masuk wilayah Provinsi Aceh.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki, masuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat melakukan pertemuan langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, serta mendengarkan pemaparan data dari Kementerian Dalam Negeri.

Prasetyo menyebut keputusan ini bertujuan untuk menjadi jalan keluar terbaik di tengah dinamika yang berkembang di masyarakat.

“Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar isu ini segera diluruskan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Isu kepemilikan keempat pulau kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah administrasi dan pulau.

Dalam keputusan itu, keempat pulau disebut sebagai bagian dari wilayah Sumatra Utara.

Hal ini memicu keberatan dari Pemerintah Aceh, yang menganggap keputusan tersebut bertentangan dengan kesepakatan bersama yang dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut kala itu.

Pemerintah pusat menegaskan, informasi yang menyebut ada provinsi lain secara sepihak mengklaim wilayah tersebut tidak benar.

Prasetyo berharap masyarakat di kedua provinsi dapat memahami dinamika yang terjadi secara bijak dan tidak memperkeruh suasana.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button