Pesantren

Pemerintah Prioritaskan RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan

Pemerintah akan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Keagamaan sebagai prioritas utama untuk segera dijadikan undang-undang. Draft RUU Pesantren yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan diserahkan ke pemerintah untuk ditelaah dan disusun daftar invetaris masalah (DIM).

“Kita bersyukur RUU Pesantren rancangannya sudah disetujui DPR. Pemerintah akan jadikan ini prioritas utama untuk dibahas bersama sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama kita memiliki UU Pesantren,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat menutup Festival Tajuk Hari Santri 2018 di Alun-alun Kasepuhan Cirebon, Senin (22/10) yang dikutip MediaBanten.Com dari website kemenag.gov.id.

Menurut Menag, setelah menerima RUU tersebut dari DPR, pihaknya akan segera melakukan pembahasan untuk menyusun DIM. Rumusan DIM dari pemerintah itu nantinya akan dibahas bersama DPR dengan draft RUU yang telah disusun. “Ini penting agar eksistensi pesantren bisa dijaga dan peran pesantren bisa dioptimalkan,” tambahnya.

Meski belum bisa memastikan berapa lama waktu pembahasan, namun Menag optimis prosesnya akan lebih cepat dari biasanya. Sebab, secara umum tidak ada perbedaan prinsip antara DPR dan Pemerintah terkait substansi dari RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan ini.

Baca: Miptahudin: Ulama dan Santri Berandil Besar Perjuangkan NKRI

Minta Dipisah

Sementara itu, Ahmad Zayadi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag mengatakan kepada republika.co.id, belum bisa merespon permintaan dari lembaga pesantren, termasuk Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) Muhammadiyah yang menginginkan soal pesantren menjadi UU tersendiri, terpisah dari soal lembaga pendidikan agama yang sifatnya lebih pada pengaturan lembaga pendidikan agama di luar Islam.

Terkait usulan perlu tidaknya dipisahkan, Zayadi mengatakan harus memandang dari segi kebutuhan apanya. Sebab, prinsipnya RUU tersebut harus mengatur dan merekognisi semuanya. Karena itu, saat ini pemerintah masih menunggu draf DPR RI sampai di meja pemerintah.

Zayadi menjelaskan, pendidikan Islam memiliki dua jenis, yakni pesantren dan diniyah. Diniyah adalah pendidikan keagamaan pada jalur sekolah. Sementara pendidikan di pesantren mencakup keduanya.

Zayadi mengatakan RUU tersebut berupaya mengembalikan pesantren sebagai jati dirinya. Sebab, selama ini masyarakat mengenal pesantren sebagai lembaga pendidikan saja. Padahal asal-muasalnya, selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga sebagai lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan. “Pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan lembaga sosial kemasyarakatan itu, muncul di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini,” ujar dia.

Selain itu, dia melanjutkan, RUU ini juga merupakan kebutuhan kalangan pesantren. Sebab, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini bisa diartikan menghadirkan satu kesempatan praktik di pesantren direkognisi oleh negara. “Misalnya pengajian dan pengkajiannya, pendidiknya, apapun itu. Mungkin nanti bisa direkognisi negara melalui RUU itu,” kata dia.

Disinggung apakah RUU itu sudah mengakomodir semua kebutuhan pesantren dan pendidikan keagamaan, Zayadi mengatakan pemerintah perlu mendalami dahulu untuk menyusun draf inventarisasi untuk kemudian didalami bersama DPR RI. Sebelumnya, LP2 PP Muhammadiyah mengusulkan RUU tersebut idealnya tidak digabungkan. RUU Pendidikan Keagamaan idealnya dipisahkan dari RUU Pesantren.

Sekertaris LP2 PP Muhammadiyah Muhbib Abdul Wahab mengatakan RUU tentang pendidikan keagamaan sebaiknya berdiri sendiri karena mengundangkan penyelenggaraan pendidikan agama Islam, Kristen, Hindu, dan lainnya. Sementara, idealnya RUU tentang pesantren memberikan tiga kontribusi penting.

Pertama, regulasi yang memberdayakan sistem pendidikan pesantren. Dia memisalkan, ada standarisasi pesantren secara nasional. Kedua, apresiasi pengakuan para kiai dan ustaz oleh pemerintah dengan pemberian sertifikasi, serta pemberi tunjangan kesejahteraan.

Ketiga, sudah saatnya Kemenag melakukan akreditasi pesantren. Pemerintah dapat menyiapkan instrumen akreditasi yang memungkinkan pesantren dikelola dengan manajemen modern dan kepemimpinan transformasional serta efektif. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button