News

Pemkab Tangerang Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang tempat hiburan beroperasi atau buka selama bulan Ramadhan. Hal tersebut, sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah selama Ramadhan berlangsung.

Sebab, Kabupaten Tangerang yang warganya mayoritas beragama islam kini tengah menjalankan puasa dan ibadah lainnya pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah ini.

Pemkab Tangerang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo, Soma Atmaja menerangkan, bahwa setiap jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar yang ada di wilayah ini dilarang buka untuk sementara waktu.

Kata Soma, larangan tempat hiburan ini berlaku dimulai sejak dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau sejak 10 Maret lalu hingga 12 April 2024 mendatang.

Adapun tujuan daripada larangan buka untuk tempat hiburan ini, demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Kesucian Bulan Ramadhan yang memperhatikan Himbauan Bersama MUI dan PJ Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Rabu (13/03/2024).

Sementara itu, kata Soma, selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dia menyampaikan, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Dia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” ujarnya.

Iqbal Kurnia / Editor: Abdul Hadi

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button