Pemprov Banten Gelar Vaksinasi Booster Bagi ASN
Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan vaksinasi lanjutan atau booster dilakukan kepada seseorang yang telah mengikuti dua kali vaksinasi, tentunya dengan jarak waktu 6 bulan setelah melakukan vaksin dosis kedua.
Untuk menghindari kerumunan, panitia mengatur jadwal pelaksanaan dimana setiap harinya dibatasi hanya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di hari pertama, Senin (7/2/2022) ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas UMKM dan Koperasi mendapat jadwal pertama pelaksanaan vaksinasi booster.
Usai menerima vaksinasi booster, Kepala Disdikbud Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Banten, pihaknya sangat menyambut baik adanya gebyar vaksinasi booster ini, terlebih pihaknya mendapat jadwal paling pertama.
“Hari ini Dindikbud mendapatkan jadwal untuk dilaksanakan vaksin ketiga atau booster, dengan demikian saya berharap teman-teman dapat mengikuti vaksin booster,” ucap Tabrani.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu kan adalah dinas yang banyak memberikan pelayanan yang urgent bagi para guru, siswa serta orang tua siswa. Dan mudah-mudahan dengan ini pelayanan tetap bisa dilaksanakan secara maksimal” katanya.
Tabrani juga menyampaikan, setelah pegawai dinas di.laksanakan vaksinasi lanjutan atau booster, pihaknya akan mengusulkan kepada Dinkes Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut kepada Kepala Sekolah dan Guru-Guru yang ada di Provinsi Banten.
Ia juga berharap, dengan semua pihak setelah dilaksanakan vaksinasi boster iji, baik Kepala Sekolah, Guru hingga Siswa, diharapkan kedepan proses pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan dengan baik.
“Harapan saya semua bisa (mengikuti vaksinasi,red), bukan hanya pegawai dinas, (tapi, red) Kepala Sekolah, Guru termasuk Siswa dengan begitu proses pembelajaran tatap muka bisa kita selenggarakan kedepan dengan baik,” tandanya. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)