Ekonomi

Pemprov Banten-KPK Soroti Ketimpangan Pajak Tambang Dengan Biaya Perbaikan Infrastruktur

Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketimpangan antara penerimaan pajak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan besarnya anggaran daerah yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat mengatakan pendapatan pajak tamban dari MBLB yang diterima pemerintah provinsi sepanjang 2025 hanya mencapai Rp16 miliar, angka yang dinilai jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan anggaran perbaikan jalan dan infrastruktur lain yang dilalui angkutan hasil tambang di sejumlah wilayah.

Ia menegaskan kerugian infrastruktur akibat aktivitas pertambangan hingga kini memang belum dihitung secara rinci, namun nilainya dipastikan lebih besar dari pendapatan pajak MBLB yang diterima pemerintah provinsi.

“Itu harus dihitung ulang ya tapi yang pasti lebih besar dari Rp16 miliar,” ujarnya.

Dalam pembahasan bersama KPK, Deden menyebut pemerintah daerah diingatkan agar aktivitas pertambangan tidak justru membebani keuangan daerah. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin.

Kerusakan Infrastruktur

“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” katanya.

Ia mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik pertambangan di lapangan, baik dari sisi luasan wilayah maupun jenis komoditas yang ditambang.

“Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” ujar Deden.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan pajak sekaligus memperbesar dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang akhirnya ditanggung pemerintah daerah.

Untuk memperbaiki tata kelola, Pemprov Banten tengah menggodok penyesuaian tarif pajak MBLB dengan mengumpulkan data pembanding dari sejumlah provinsi lain.

Meski demikian, Deden menegaskan penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan sepihak karena pemerintah provinsi hanya memperoleh 25 persen dari total penerimaan pajak MBLB, sementara 75 persen menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menilai potensi pendapatan dari sektor mineral bukan logam di Banten perlu dikelola secara lebih akuntabel agar tidak terjadi kebocoran.

“Kita minta di pertemuan ini untuk bersama-sama mengedukasi kemudian mencegah para pelaku-pelaku bisnis tambang ini untuk mematuhi aturan-aturan yang ada supaya tidak berdampak negatif,” kata Bahtiar. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button