Pemprov Banten Siapkan Kantor Sekretariat Program MBG
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menyiapkan Kantor Sekretariat Program MBG atau Makan Bergizi Gratis. Sekretariat ini akan menjadi pusat informasi dan koordinasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif.
Demikian disampaikan Gubernur Baten, Andra Soni dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (1/10/2025).
Andra menjelaskan, keberadaan sekretariat Program MBG akan mempermudah masyarakat dan pengelola dapur dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan.
“Hari ini kita belum tahu sekretariatnya di mana. Maka Pemprov Banten memfasilitasi dengan membentuk kantor sekretariat,” ujarnya.
Andra menetapkan kantor sekretariat MBG berlokasi di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un No. 5, Kota Baru, Kota Serang.
“Di situ akan ada pengurus yang memetakan dan memberikan informasi. Sekretariat menjadi pusat koordinasi,” katanya.
Menurutnya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia makan bergizi memang masih menghadapi kendala teknis. Khususnya terkait distribusi bahan dan kesiapan sarana. “Semua rencana pasti ada kendala,” ucapnya.
Namun ia menegaskan, hambatan di lapangan tidak boleh menghentikan program. Tantangan itu menjadi evaluasi pemerintah agar program berjalan dengan baik. “Justru kita evaluasi agar bisa mencari langkah terbaik,” tegasnya.
Andra menginformasikan bahwa hingga hari ini, Pemprov Banten melakukan pemetaan untuk lokasi dapur penyedia pangan bergizi. Pemetaan ini menjadi dasar untuk pengawasan dan koordinasi bila terjadi persoalan.
Gubernur menargetkan pada Oktober 2025, 70 persen penerima manfaat di Banten sudah mendapatkan makan bergizi gratis. Selain itu, program MBG diyakini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Akan ada lebih dari Rp10 triliun hingga hampir Rp15 triliun anggaran yang beredar di daerah. Dampaknya besar, dari penyerapan tenaga kerja hingga perputaran ekonomi masyarakat,” pungkasnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri menegaskan bahwa para murid berhak menolak makanan dalam Program MBG atau Makan Bergizi Gratis jika dianggak tidak layak konsumsi (Baca: Ahmad Nuri: Murid Berhak Tolak Program MBG Jika Tak Layak Konsumsi).
“Kalau memang ada makanan yang basi dan tidak layak, para siswa diperbolehkan untuk menolak. Jangankan basi, menurut siswa tidak layak silahkan tolak,” kata Ahmad Nuri di Serang, Senin.
Karena itu, Kepala Dindikbud Kota Serang akan mengawasi secara ketat pemenuhan gizi dalam program MBG. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)









