Mozaik

Pemuka Agama Deklarasikan Soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Para pemuka agama di Banten menggelar pernyataan sikap menyambut Pemilu 2019 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu (27/2/2019). Pernyataan sikap ini berkaitan dengan telah disepakati larangan berkampanye di tempat ibadah antara Gubernur Banten dan Forkopimda.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, pernyataan sikap pemuka agama di Banten ini dapat membantu pemerintah, Polri dan TNI dalam menjaga kehidupan demokrasi di Banten dan kondusifitas lingkungan jelang Pemilu serentak 17 April mendatang.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah provinsi Banten berharap Majelis-majelis agama yag ada dapat mengajak seluruh komponen masyarakat dan steakholder untuk sama-sama tingkatkan kehidupan demokrasi di Banten,” himbaunya.

Baca: Pengadilan Tinggi Agama Banten Canangkan ZI Untuk WBK dan WBBM

Andika mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Banten menunjukan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Banten pada tahun 2017 mencapai angka 73,72 dalam skala 0 sampai 100, dimana angka ini mengalami peningkatan dibanding IDI tahun 2016 yaitu sebesar 71,3 dengan skala yang sama.

“Angka ini menunjukan capain kinerja demokrasi di Banten masuk kategori sedang,” ujar Andika.

Adapun pernyataan sikap pemuka agama provinsi Banten diantaranya yaitu, mendukung Gubernur Banten dalam penegakkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf H, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ARTP Pemprov Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button