Imigrasi Soetta Siap Layani 35.283 Calon Haji dari 3 Embarkasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menyatakan kesiapannya untuk melayani sekitar 35.285 calon haji dari tiga embarkasi.
“Ada 35.285 calon haji yang nantinya akan berangkat melalui Bandara Soetta. Mereka berasal dari Embarkasi Pondok Gede, Bekasi, dan Cipondoh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdana, di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan ribuan jamaah calon haji (JCH) tahun 2026 ini akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines dengan proses pemberangkatan dimulai pada 22 April 2026.
Pada pelayanan tersebut, pihak imigrasi telah menyiapkan petugas serta memaksimalkan fasilitas layanan keimigrasian.
“Mulai operasional hingga pengamanan keimigrasian. Sebagai informasi, seluruh pemeriksaan keimigrasian terpusat di asrama haji keberangkatan,” katanya.
Mengenai alur keberangkatan, jamaah calon haji akan dilepas menggunakan bus dari masing-masing embarkasi dengan pengawalan ketat menuju Bandara Soetta.
“Jamaah akan diberangkatkan dari asrama haji menuju bandara dengan bus yang telah disegel dan pengamanan dari petugas Imigrasi,” tuturnya.
Sesampainya di bandara, para JCH langsung diarahkan ke Makkah Route di Terminal 2 Bandara Soetta untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh otoritas Arab Saudi.
“Dengan layanan ini, para jamaah yang tiba di Arab dapat langsung melanjutkan perjalanan ke pemondokan tanpa harus melalui pemeriksaan keimigrasian,” kata Galih.
Berdasarkan informasi, jumlah JCH Banten pada musim haji 2026 berkurang 143 orang dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, kuota haji Banten 9.334 orang, sementara tahun ini tercatat 9.191 orang berangkat ke Tanah Suci.
“Kuota Banten berkurang dari tahun lalu. Namun, masa tunggu antrean haji pun turun dari semula 27 tahun menjadi 26 tahun,” ujar Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Tangerang, Abdullah Hasyim.
Ia mengatakan berkurangnya kuota haji di Banten disebabkan dampak dari kebijakan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi itu mengubah skema pembagian kuota haji nasional dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan daftar tunggu di setiap daerah. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)









