Sosial

Peneliti: Pungli Surat Waris di Kota Tangerang Potret Buruknya Birokrasi

Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Polycy and Loacak Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menyesalkan terjadinya pungutan liar (Pungli) oknum Kelurahan Paninggilan Utara, Kota Tangerang terhadap pembuatan surat ahli waris anak yatim sebesar Rp250.000. Peristiwa itu menjadi viral melalui akun Instragram ViralCiledug.

Riko Noviantoro mengemukakan, peristiwa Pungli itu merupakan protret buruk pelayanan birokrasi yang belum terselesaikan sejak lama. “Bagi saya ada dua hal yang jadi penyebab pungli. Pertama kontrol lemah dari pemerintah daerah dan kedua belum optimalnya layanan berbasis eletronik,” ujar Riko Noviantoro dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya tindakan pungli perlu diberikan sanksi. Tidak hanya individu pelakunya, tetapi juga sanksi kolektif agar menumbuhkan pengawasan dari internal kelembagaan karena saling mencegah dari jatuhnya sanksi.

Riko menyarankan, untuk mencegah pungli, pelayanan birokrasi harus berbasis elektronik. Basis itu yang dinilai pemerintah daerah belumm mendorong secara optimal. “Regulasinya jelas dan tegas. Layanan berbasis eletronik diatur melalui Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.

Baca:

Dari data Kemenpan RB, tambah Riko memperlhatkan penerapan layanan berbasis eletronik masih tidak optimal di berbagai daerah. Kondisi tersebut yang menjadi peluang tindakan pungli, suap atau patologi birokrasi lainnya terjadi.

Riko mendesak pemerintah kota Tangerang dapat mempercepat pelayanan berbasis eletronik. Tidak hanya pada layanan umum, seperti rumah sakit, perizinan dan sebagainya. Juga sepatunya diterapkan pula di kelurahan

“Memang hambatannya tidak sedikit. Tapi pemerintah punya instrument cukup untuk mendorong layanan berbasis eletronik. Apalagi sekarang masyarakat juga sudah melek teknologi,” pungkasnya.

Camat Ciledug Syarifudin menjelaskan untuk sanksi tegas menyerahkan semua keputusan pada Pemkot Tangerang. Jika yang bersangkutan tidak dimutasi, dia berharap Lurah Peninggilan tidak mengulangi perbuatannya lagi melakukan praktik pungli.

“Tapi memang sudah kejadian. Ya sikap kita sebagai atasannya supaya dia tidak mengulangi lagi. Kita juga sebagai atasannya ada dua hal, kalau dia tidak dimutasi, kita minta tidak diulangi lagi,” tegasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button