Hukum

Pengamen Curi HP di Kamar Santri Ponpes Al Mushofah

Seorang pengamen, YD (38), diringkus polisi karena mencuri handphone (HP) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mushofah, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Keseharian, pelaku yang mengamen di daerah Kebon Jahe itu, ditangkap Sabtu, 31 Juli 2021.

Pelaku YD melancarkan aksinya pada Jumat, 30 Juli 2021 malam, saat para santri sedang tertidur di dalam kamarnya.

“Pelaku masuk ke lingkungan pesantren, saat itu keadaan sepi. Pelaku pun masuk ke asrama putri. Pelaku melihat HP milik korban dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil HP korban,” ungkap Iptu Asan, Panit 1 Reskrim Polsek Serang, Rabu (04/08/2021).

Korban terbangun dan berteriak, karena kaget melihat pelaku masuk ke kamarnya. Santri pun kemudian melapor ke polisi.

Personil Polsek Serang datang ke lokasi, memintai keterangan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat olah TKP, polisi menemukan tanda pengenal sebuah komunitas yang diduga kuat milik pelaku. YD pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Serang, saat dimintai keterangan, dia mengakui perbuatannya.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini udah ketiga kalinya mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

\

Sebelumnya, Nasib apes dialami MP, 32, warga Angsoka Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, gara-gara ketahuan mencuri handphpone, babak belur diamuk massa.

Selain jadi bulan-bulanan warga, motor pelaku juga hangus dibakar massa. Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Juhut, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Selasa (12/5/2020) sore.

Kapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan adanya peristiwa percobaan pencurian handphone yang berujung pada pembakaran motor tersebut. Pelaku berhasil ditangkap warga saat berusaha melarikan diri.

“Betul, sudah kita amankan di Mapolsek. Kejadian kemarin sekitat jam 5 sore,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Sudibyo menjelaskan kasus pencurian itu bermula saat pelaku berpura-pura mencuci motor di tempat pencucian kendaraan milik Nursalam. Pelaku selanjutnya masuk ke dalam ruang pencucian, dengan alasan hendak merokok.

(Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button