Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Pengedar tembakau sintesis dan obat keras berinisial YH, 26 tahun, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pria warga Lingkungan Ciwaktulor, Kecamatan Serang, Kota Serang yang jadi pengedar tembakau sintesis ini diamankan saat sedang tidur. Dari dalam rumah kontrakannya, diamankan 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintesis seberat 613 gram serta 180 pil tramadol.
“Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya pada Selasa (04/03) dini hari,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu 5 Maret 2025.
Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. Atas laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 01.00, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari,” jelasnya.
Selain tembakau sintesis, petugas juga mengamankan 180 pil koplo jenis tramadol, timbangan digital serta 2 unit handphone sebagai sarana transaksi. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang.
Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Bondan Rahadiansyah, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari akun Instagram seharga Rp12 juta. Kemudian tembakau sintetis pesanan itu diambil di tempat yang sudah ditentukan penjual.
“Tembakau sintesis dan pil tramadol itu selanjutnya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Jadi motifnya masalah ekonomi dan bisnis haram ini sudah berjalan 5 bulan,” tambah Bondan Rahadiansyah.
Kasat menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan dengan mencari pemilik akun Instagram penjual narkoba. AKP Bondan berharap tim satresnarkoba akan berhasil menemukan dan menangkap pemilik akun tersebut.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan tim satresnarkoba dapat mengungkap kasus peredaran ini sampai level atas,” tandasnya.
Sebelumnya, dua pengedar tembakau sintetis atau gorila, berinisial FH (24) dan RI (21) diringkus personel Satreskoba Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Kamis 31 Oktober 2024 subuh (Baca: 2 Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polres Serang).
Tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 05.00.
Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket besar tembakau sintetis atau gorila seberat 372 gram dan 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital serta 2 unit handphone. (Yono)