Pengusaha Pengadaan Langsung (PL) Diminta Daftar Ke LPSE
Pengusaha atau penyedia barang dan jasa diminta mendaftarkan perusahaannya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) jika ingin bermitra dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pendaftaran itu bisa dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor LPSE dan bisa mendaftar secara online di website www.lpse.bantenprov.go.id.
“Sejak Inpres itu terbit pada 2015, kami telah melakukan sosialisas ke penyedia secara berkesinambungan melalui induk-induk organisasi para pengusaha, seperti kadin, IWAPI dan lain sebagainya. Termasuk melakukan bimbingan teknis untuk mereka tentang pengadaan barang/jasa secara elektronik,” ungkap Aria Santana, Sekretaris LPSE Provinsi Banten yang didtemui MediaBanten.Com belum lama ini.
Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua penyedia atau yang ingin melakukan pengadaan lelang diarahkan melalui sistem.
Hasil rapat koordinasi antara LKPP dengan seluruh LPSE se-Indonesia, pada 2018 ini akan segera diterbitkan revisi Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa yang mengatur tentang mekanisme pengadaan barang/jasa baik skala besar maupun kecil (lelang sederhana) melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Baca: Bank Banten Gelar FGD Meningkatkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Untuk mengantisipasi terbitnya revisi Perpres tersebut, maka Gubernur Banten mengimbau kepada seluruh penyedia untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke LPSE terdekat. “Saat ini, yang belum by sistem ini kan di pengadaan langsung atau lelang sederhana, meskipun infrastruktur sudah ada seperti jaringan dan aplikasi penunjang, namun kami masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. LKPP kemarin menyatakan bahwa pembaruan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) diprediksi akan terbit pada pertengahan 2018 ini,” katanya.
Aria menyarankan agar para penyedia atau pengusaha yang sudah atau akan bermitra dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten agar dapat segera mendaftarkan perusahaannya di LPSE baik secara online maupun offline. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terhambatnya proses pembangunan di Provinsi Banten yang sudah terencana dalam APBD tahun anggaran 2018 ini.
“Yang ingin digarisbawahi, manakala regulasi terbit, kita belum siap karena penyedianya belum terdaftar. Pengadaan langsung kan nilainya dibawah Rp 200jt, mereka kan usaha kecil, jika pada saat berlaku belum terdaftar, kita akan kesulitan mencari penyedia dan anggaran akan sulit diserap,” ujarnya.
Aria menjelaskan, perusahaan yang terdaftar dari 2011 hingga saat ini sebanyak 14.485 ribu penyedia. Jumlah pendaftar terus meningkat setelah Gubernur Banten memberikan imbauan agar seluruh penyedia baik yang akan menjadi rekanan baik ikut lelang maupun pengadaan langsung harus terdaftar di LPSE Provinsi Banten.
“Tapi ini sifatnya kami menyarankan agar segera mendaftar, karena sementara ini pengadaan langsung belum berlaku secara elektronik atau masih mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten tahun 2018. Jika sudah terdaftar kan sebenarnya banyak menguntungkan penyedia, karena mereka juga bisa ikut lelang yang skala besar,” kata Aria. (Adityawarman)