Industri

Penjelasan Wings Air Soal Candaan Bom di Rute Semarang – Ketapang

Wings Air (IW) memberikan penjelasan candaan bom dari calon penumpang yang menyebabkan terlambatnya (delay) keberangkatan penerbangan lebih 37 menit dari Semarang menuju Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (28/2/2023).

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (2/3/2023) mengatakan, penerbangan Wings Air yang terlambat itu bernomor IW-1818.

Penerbangan itu dengan rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG).

Salah satu calon penumpang berinisial UD (45 tahun) saat akan masuk ke pesawat menyampaikan ke kru bahwa ada bom di kopernya yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.

“Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan,” katanya.

Menanggapi hal dimaksud, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

Akibat pemeriksaan intensif demi keselamatan itu, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keteralmbatan keberangkatan 37 menit.

Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.

Danang mengatakan, Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” ujarnya.

Danang mengungkapkan alasan bahwa bercanda dengan kata-kata bom di dalam pesawat sangat dilarang. Candaan ini akan menyebabkan sebagai berikut;

1. Keamanan Penerbangan

Candaan itu akan menimbulan tindakan pemeriksaan yang intensif dan akan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin, mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

2. Pelanggaran Hukum

Candaan bom bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

3. Dampak Psikologis.

Candaan kata-kata bom memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan. (Rilis Humas Lion Air Group)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button