Edukasi

Perubahan Dana BOS, Syafrudin Ikuti Aturan Kemendikbud

Walikota Serang Syafrudin mengaku bahwa dalam penyaluran dana bantuan oprasional sekolah (BOS) akan mengikuti aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Hal itu dikatakan Syafrudin saat dimintai keteranga oleh awak media, Rabu (12/2/2020).

Diketahui aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berkaitan dengan lima puluh persen dari total alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah, diijinkan untuk digunakan menggaji guru honorer.

Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan mengikuti apapun aturan dari pusat. Sebab, akan menjadi masalah dikemudian hari apabila Pemerintah Daerah tidak mengikuti aturan tersebut.

“Itu kan aturan pusat, kita (Daerah) mau tidak mau harus mengikuti. InsyaAllah apapun kebijakan pusat akan kita ikuti, kita mendukung,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Sarnata menuturkan, pihaknya akan mendukung apapun perintah atau kebijakan yang diberikan pimpinan (Walikota Serang).

“Secara keseluruhan aturan itu saya belum membacanya. Tapi kalau pimpinan sudah setuju, saya (Dindikbud) juga ikut setuju aturan dari pusat,” ujarnya.

Kendati demikian Sarnata mengaku, dirinya belum mengetahui nominal anggaran BOS yang akan dikucurkan oleh pusat. Karena, pihaknya belum menerima surat keterangan (SK) dari Kemendikbud.

“Nanti kita masih nunggu SK dari Kemendikbud langsung untuk alokasinya. Yang jelas ada penambahan persiswa pertahun. Honorer di kita kalo tidak salah yang Negeri ada 2.000 honorer,” jelasnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button